POSKOTA.CO.ID - Kejahatan siber dengan modus love scamming kembali mencuat ke permukaan publik Indonesia setelah menimpa seorang figur pemerintahan, Kani Dwi Haryani, yang merupakan Staf Media Pribadi Presiden Prabowo Subianto.
Kasus ini mencuri perhatian publik karena pelakunya diketahui bukan hanya memalsukan identitas, tetapi juga melakukan penipuan finansial dengan total kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Artikel ini akan mengupas secara mendalam kronologi kasus, modus operandi pelaku, dampaknya terhadap korban, serta payung hukum yang mengatur tindakan penipuan digital di Indonesia.
Baca Juga: Kunci Jawaban Latihan Pemahaman Modul 3 Topik 1 PPG 2025 Paling Akurat
Siapa Kani Dwi Haryani?
Kani Dwi Haryani dikenal sebagai staf media pribadi Presiden Prabowo Subianto. Namanya mulai dikenal publik setelah aktif sebagai jurnalis dan sempat berkarier di salah satu stasiun televisi nasional, TVOne. Perempuan muda ini menjadi sorotan media sosial usai kisahnya sebagai korban love scamming tersebar luas.
Kasus yang menimpanya bukan hanya menarik perhatian karena latar belakang profesinya, tetapi juga karena kompleksitas penipuan yang dilakukan melalui media sosial oleh pelaku yang menggunakan identitas fiktif.
Awal Mula Penipuan: Percakapan Dunia Maya
Semua bermula dari interaksi biasa melalui media sosial. Kani berkenalan dengan akun bernama @febrianaldydrss__, yang mengaku sebagai Febrian Alaydrus, mantan pilot Garuda Indonesia yang kini bekerja di maskapai Emirates, Uni Emirat Arab. Perkenalan tersebut berlangsung cukup intens dan menjurus ke dalam hubungan asmara.
Seiring waktu, hubungan mereka berlanjut secara daring, dan pelaku berhasil membangun kepercayaan Kani melalui narasi fiktif tentang karier dan kehidupan pribadi sang ‘pilot’.
Modus Penipuan: Dalih Administrasi dan Kebutuhan Pekerjaan
Pada 1 Maret 2025, pelaku mulai menunjukkan niat menipu secara finansial. Marpuah, pelaku yang bersembunyi di balik akun palsu, meminjam uang sebesar Rp13 juta dengan alasan administrasi masuk kerja sepupunya, Miftahul Syifa, melalui jalur orang dalam (ordal).
Tak cukup sampai di situ, pada April 2025, pelaku kembali meminta bantuan dana sebesar Rp35 juta, dengan alasan untuk membayar pelatihan kerja di maskapai Emirates. Total kerugian yang dialami Kani pun mencapai Rp48 juta.
Kecurigaan dan Investigasi Pribadi Korban
Seiring waktu, Kani mulai merasakan kejanggalan dari cerita dan pernyataan pelaku. Ia lalu memutuskan untuk menyelidiki lebih lanjut identitas Febrian Alaydrus, termasuk mendatangi alamat yang pernah disebutkan oleh pelaku.