POSKOTA.CO.ID - Di tengah gejolak ekonomi global yang masih berdampak pada daya beli masyarakat, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menghadirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 senilai Rp600.000 per penerima.
Program ini merupakan bentuk perlindungan sosial bagi pekerja formal dan informal yang terdampak kenaikan harga berbagai komoditas pokok. Namun, pendistribusiannya kali ini diwarnai kebingungan di kalangan peserta.
Banyak pekerja yang awalnya mendapat notifikasi lolos sebagai calon penerima BSU 2025 mendapati statusnya berubah menjadi "bukan penerima" tanpa penjelasan jelas.
Perubahan status ini terjadi padahal mereka merasa telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan. Keluhan pun ramai bermunculan di media sosial dan platform pengaduan pemerintah.
Baca Juga: Kapan BSU 2025 Cair Rp600.000 ke Rekening? Simak Jadwal Pencairannya
Menanggapi hal ini, Kemnaker menjelaskan bahwa perubahan status merupakan bagian dari proses verifikasi ketat untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
"Ada beberapa faktor yang menyebabkan status berubah, mulai dari data yang tidak lengkap hingga penerimaan bantuan sosial lainnya," jelas Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kemnaker dalam konferensi pers virtual, Senin 17 Juni 2025. Lantas, apa saja penyebab pastinya dan bagaimana solusinya?
Pencairan BSU 2025: Harapan dan Kendala
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengalokasikan bantuan sebesar Rp600.000 untuk pekerja berpenghasilan rendah. Bantuan ini ditujukan bagi:
- WNI dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) aktif.
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan per April-Mei 2025.
- Berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta/bulan (atau sesuai UMP daerah).
- Bukan PNS/TNI/Polri atau penerima bansos lain (PKH, BPNT, Prakerja).
Meski rencananya akan dicairkan pada minggu kedua Juni 2025, hingga hari ini proses distribusi masih tertunda. Di tengah penantian, muncul keluhan dari peserta yang statusnya tiba-tiba berubah dari "lolos" menjadi "tidak eligible".
5 Alasan Perubahan Status Penerima BSU
Berdasarkan penjelasan Kemnaker, berikut penyebab perubahan status:
- Tidak Memenuhi Syarat Administratif
Contoh: Gaji di atas Rp3,5 juta, keanggotaan BPJS tidak aktif, atau termasuk ASN/TNI/Polri.
- Konflik dengan Bansos Lain
Penerima PKH, BPNT, atau Prakerja otomatis gugur dari daftar BSU.
- Rekening Tidak Valid
Rekening harus dari bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri, BSI) atau POS, serta aktif dan tidak duplikat.
- Data NIK Tidak Terdaftar di BPJS
Ketidakcocokan data antara NIK di Dukcapil dan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.
- Gagal Verifikasi Final
Meski lolos verifikasi BPJS, data bisa ditolak Kemnaker jika terdapat ketidaksesuaian.
Baca Juga: Cara Cek Kepesertaan BSU 2025 Lewat SIPP BPJS Ketenagakerjaan, Wajib Tahu!
Tahapan Seleksi BSU 2025
Proses penetapan penerima melibatkan dua tahap ketat:
- Verifikasi Awal oleh BPJS Ketenagakerjaan
Peserta mendapat notifikasi "Lolos Verifikasi BSU" jika memenuhi kriteria dasar.
- Validasi Final oleh Kemnaker
Pemeriksaan ulang meliputi NIK, rekening, dan kepesertaan bansos. Jika gagal, status berubah menjadi "Bukan Penerima".
Cara Mengecek Status BSU 2025
Bagi yang ingin memastikan eligibility, berikut langkah-langkahnya:
Via Website Kemnaker
- Akses bsu.kemnaker.go.id.
- Login/daftar akun, lalu lengkapi profil (NIK, rekening, dll.).
- Sistem akan menampilkan status penerimaan.
Melalui Aplikasi BPJSTKU
- Download aplikasi di Play Store/App Store.
- Login dengan NIK/email terdaftar, lalu buka menu "BSU".
- Status akan muncul secara real-time.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Status Berubah?
- Periksa kembali kelengkapan data di BPJSTKU.
- Pastikan rekening aktif dan tidak terblokir.
- Hubungi call center Kemnaker (1500-630) atau BPJS (175) untuk klarifikasi.
Kemnaker menegaskan bahwa pendistribusian BSU 2025 tetap berjalan, namun meminta peserta bersabar sembari memverifikasi data mereka. "Kami prioritaskan ketepatan sasaran agar bantuan tepat guna," tegas juru bicara Kemnaker dalam rilis resmi.
Program BSU 2025 diharapkan dapat menjadi solusi tepat sasaran bagi pekerja yang paling membutuhkan di tengah tantangan ekonomi saat ini.
Pemerintah memastikan terus melakukan verifikasi dan perbaikan data guna meminimalisir kesalahan distribusi. Bagi peserta yang mengalami kendala, disarankan segera melapor melalui saluran resmi sebelum batas akhir verifikasi pada 30 Juni 2025.
Kemnaker juga mengimbau masyarakat untuk selalu memantau informasi terbaru melalui kanal resmi guna menghindari hoaks dan penipuan.
Dengan kerja sama dan kesabaran semua pihak, diharapkan program ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi penerima yang benar-benar berhak. "Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan akurasi data demi keadilan distribusi bantuan," tutup pernyataan resmi Kemnaker.