Verifikasi Gagal? Ini Syarat Rekening Bank yang Valid untuk Pencairan BSU 2025 dan 5 Penyebab Status Penerima Berubah

Rabu 18 Jun 2025, 15:30 WIB
Ilustrasi pencairan BSU 2025, Gagal dapat BSU 2025? Cek sekarang! Panduan lengkap verifikasi NIK, syarat BPJS aktif, dan solusi mengajukan keberatan sebelum tenggat waktu. (Sumber: vecteezy)

Ilustrasi pencairan BSU 2025, Gagal dapat BSU 2025? Cek sekarang! Panduan lengkap verifikasi NIK, syarat BPJS aktif, dan solusi mengajukan keberatan sebelum tenggat waktu. (Sumber: vecteezy)

Penerima PKH, BPNT, atau Prakerja otomatis gugur dari daftar BSU.

  • Rekening Tidak Valid

    Rekening harus dari bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri, BSI) atau POS, serta aktif dan tidak duplikat.

  • Data NIK Tidak Terdaftar di BPJS

    Ketidakcocokan data antara NIK di Dukcapil dan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.

  • Gagal Verifikasi Final

    Meski lolos verifikasi BPJS, data bisa ditolak Kemnaker jika terdapat ketidaksesuaian.

  • Baca Juga: Cara Cek Kepesertaan BSU 2025 Lewat SIPP BPJS Ketenagakerjaan, Wajib Tahu!

    Tahapan Seleksi BSU 2025

    Proses penetapan penerima melibatkan dua tahap ketat:

    1. Verifikasi Awal oleh BPJS Ketenagakerjaan

      Peserta mendapat notifikasi "Lolos Verifikasi BSU" jika memenuhi kriteria dasar.

    2. Validasi Final oleh Kemnaker

      Pemeriksaan ulang meliputi NIK, rekening, dan kepesertaan bansos. Jika gagal, status berubah menjadi "Bukan Penerima".

    Cara Mengecek Status BSU 2025

    Bagi yang ingin memastikan eligibility, berikut langkah-langkahnya:

    Via Website Kemnaker

    • Akses bsu.kemnaker.go.id.
    • Login/daftar akun, lalu lengkapi profil (NIK, rekening, dll.).
    • Sistem akan menampilkan status penerimaan.

    Melalui Aplikasi BPJSTKU

    • Download aplikasi di Play Store/App Store.
    • Login dengan NIK/email terdaftar, lalu buka menu "BSU".
    • Status akan muncul secara real-time.

    Baca Juga: 4 Penyebab Kenapa BSU 2025 Belum Cair walau Sudah Lolos Verifikasi BPJS Ketenagakerjaan, Apa Penyebabnya?

    Apa yang Harus Dilakukan Jika Status Berubah?

    • Periksa kembali kelengkapan data di BPJSTKU.
    • Pastikan rekening aktif dan tidak terblokir.
    • Hubungi call center Kemnaker (1500-630) atau BPJS (175) untuk klarifikasi.

    Berita Terkait


    News Update