Meski menjadi solusi, banyak honorer yang mempertanyakan besaran gaji dan hak sebagai PPPK paruh waktu. Pemerintah pusat melalui Deputi SDM Aparatur BKN menegaskan bahwa sebelum pengangkatan paruh waktu, formasi kosong akan dioptimalkan terlebih dahulu dengan prioritas:
- Guru lulus seleksi 2021 yang belum dapat formasi.
- Eks-THK-2 dengan kualifikasi sesuai.
- Honorer R2/R3 yang memenuhi syarat.
- ASN non-PNS berpengalaman minimal 2 tahun.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Jika masih ada lowongan, barulah skema paruh waktu diberlakukan.
Baca Juga: Aturan Baru PPPK 2025: PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu dengan Syarat Ini
Honorer Senior Berpeluang Jadi PPPK Penuh Waktu
Ada angin segar bagi honorer yang mendekati masa pensiun. BKN mempertimbangkan mengusulkan mereka sebagai PPPK penuh waktu sebagai bentuk apresiasi pengabdian. Namun, skema ini hanya berlaku bagi honorer yang terdaftar di database BKN.
Imbauan untuk Pelamar: Pantau Portal Resmi!
Hingga kini, belum ada instansi yang merilis hasil PPPK Tahap 2 2024. Pelamar diimbau untuk:
- Rutin memantau portal instansi masing-masing.
- Waspada terhadap informasi tidak resmi.
- Tetap optimis menunggu hingga batas akhir 30 Juni 2025.
"Pemerintah berupaya memberikan solusi terbaik, baik melalui optimalisasi formasi maupun skema paruh waktu. Pastikan informasi yang diterima berasal dari sumber resmi," tegas pernyataan BKN.
Baca Juga: Dinyatakan Lulus PPPK Tahap 2 2024, Lalu Apa yang Harus Dilakukan? Simak di Sini
Meski pengumuman PPPK Tahap 2 belum serentak, langkah pemerintah dalam mengakomodir honorer melalui skema baru patut diapresiasi. Bagi yang belum lolos, peluang paruh waktu atau bahkan penuh waktu masih terbuka.
Meskipun pengumuman hasil seleksi PPPK Tahap 2 belum tersebar merata, pemerintah terus berupaya memberikan solusi terbaik bagi para tenaga honorer.
Melalui skema optimalisasi formasi maupun pengangkatan paruh waktu, diharapkan semakin banyak honorer yang akhirnya mendapatkan kepastian status kepegawaian setelah bertahun-tahun mengabdi.
Bagi para pelamar, tetaplah bersabar dan pantau terus informasi resmi dari instansi terkait hingga batas akhir 30 Juni 2025.
Hindari terpancing isu yang tidak jelas sumbernya, karena setiap perkembangan kebijakan akan disampaikan melalui kanal-kanal resmi pemerintah. Semoga upaya ini menjadi jalan terang bagi masa depan para tenaga honorer di seluruh Indonesia.