JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (KPKP) DKI Jakarta, Hasudungan Sidabalok, menegaskan bahwa istilah BPJS hewan bukan skema seperti BPJS manusia, melainkan bentuk subsidi potongan harga untuk layanan kesehatan hewan.
“Skema teknis BPJS hewan yang disebutkan oleh Pak Kenneth sebelumnya bukan seperti skema BPJS manusia. Kalimat BPJS ini mungkin hanya berupa ungkapan, karena mudah diterima masyarakat,” kata Hasudungan di Jakarta, Rabu, 18 Juni 2025.
Menurutnya, program ini ditujukan bagi pemilik hewan peliharaan dari kalangan ekonomi kurang mampu.
Pemerintah akan memberikan potongan harga saat hewan dibawa untuk mendapatkan perawatan di Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan).
Baca Juga: Atasi Overpopulasi, Pegiat Dukung Pemprov Jakarta Genjot Program Sterilisasi Kucing
“Sebenarnya kami hanya akan memberikan subsidi atau potongan harga, terutama bagi masyarakat Jakarta yang mempunyai hewan peliharaan dari latar belakang ekonomi tidak mampu, sesuai dengan ide dan gagasan dari Pak Kenneth,” ujarnya.
Hasudungan menyebut wacana ini masih dalam tahap awal dan butuh kajian mendalam sebelum diterapkan.
Pemprov juga akan menyiapkan infrastruktur pendukung, termasuk menambah jumlah Puskeswan di lima wilayah kota administrasi.
Saat ini, Jakarta baru memiliki dua Puskeswan, yakni di Ragunan (Jakarta Selatan) dan Pondok Ranggon (Jakarta Timur).
Baca Juga: Karang Taruna RW-Kelurahan di Jakarta Terima Anggaran Mulai Rp500 Ribu
Sebelumnya, Anggota Komisi C DPRD DKI dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, mendorong layanan BPJS hewan bagi warga tak mampu.