JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta pada 2025 telah disepakati sebesar Rp91,34 triliun.
Adapun angka ini merupakan yang tertinggi sepanjang sejarah untuk APBD Jakarta. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat paripurna DPRD Jakarta pada 28 November 2024.
Dalam APBD 2025 itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 265 tahun 2025 tentang Besaran dan Penerima Dana Stimulasi Karang Taruna Kelurahan dan Unit Kerja Karang Taruna Tingkat Rukun Warga Tahun Anggaran 2025.
Sementara itu, Karang Taruna tingkat Kelurahan hanya menerima anggaran sebesar Rp1 juta setiap bulannya.
Baca Juga: SMA Al-Ayaniah Siap Jalankan Sekolah Gratis, Terima Rp27 Juta per Bulan dari Pemprov Banten
"Karang Taruna Kelurahan diberikan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per bulan," tulis Kepgub, Selasa, 17 Juni 2025.
Sementara itu, untuk tingkat Rukun Warga (RW) hanya menerima sekitar Rp500 ribu dalam setiap bulannya.
"Unit Karang Taruna Tingkat Rukun Warga diberikan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan," kata dia. (CR-4)