POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Republik Indonesia kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) di tahun 2025 sebagai bentuk respon terhadap tekanan ekonomi yang dihadapi pekerja swasta dan buruh.
Program ini memberikan bantuan langsung senilai Rp600 ribu kepada penerima yang memenuhi syarat, dan dijadwalkan mulai disalurkan pada minggu kedua bulan Juni 2025.
Tujuan utama BSU ini adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat, mempertahankan produktivitas kerja, serta mendorong stabilitas ekonomi nasional, terutama di tengah dinamika ekonomi global dan domestik yang masih belum sepenuhnya pulih.
Baca Juga: 7 Cara Mendapatkan Tiket Pesawat Termurah untuk Berlibur saat Liburan Sekolah
Syarat Penerima BSU Berdasarkan Permenaker No. 5 Tahun 2025
Program BSU 2025 diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang menetapkan beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh pekerja calon penerima, antara lain:
Persyaratan Umum:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.
- Berstatus sebagai pekerja/buruh sektor swasta dan bukan pegawai pemerintah (ASN, TNI, Polri).
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau bantuan lainnya dari pemerintah.
Batasan Penghasilan:
- Upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
- Jika tinggal di wilayah dengan UMP/UMK lebih tinggi, maka acuan penghasilan akan disesuaikan berdasarkan kelipatan ratus ribu tertinggi yang berlaku di daerah tersebut.
Peran Krusial HRD dan SIPP BPJS Ketenagakerjaan
Agar BSU dapat diterima, data pekerja harus sesuai dan valid dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan, khususnya melalui Sistem Informasi Pengelolaan Perusahaan (SIPP).
Menurut Oni Marbun, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan:
“Pengelolaan ini mencakup data perusahaan, tenaga kerja, upah, serta penghitungan iuran secara cepat dan akurat.”
SIPP berfungsi sebagai sistem pusat yang digunakan perusahaan melalui HRD untuk mengelola dan memperbarui informasi karyawan, termasuk:
- Nama lengkap pekerja
- Nama bank
- Nomor rekening aktif
- Alamat email
- Nomor telepon yang digunakan saat registrasi BPJS
Pembaruan data yang dilakukan dengan benar akan memastikan keakuratan dan kelancaran proses pencairan BSU.
Langkah-Langkah Update Data Melalui SIPP BPJS
Bagi HRD perusahaan yang ingin memastikan seluruh data pekerja telah sesuai untuk menerima BSU, berikut ini adalah tahapan pembaruan data di SIPP:
- Login ke situs resmi SIPP BPJS Ketenagakerjaan menggunakan akun perusahaan.
- Pilih menu “BSU Tahun 2025”.
- Akses sub-menu “Pengkinian Data BSU”.
- Unduh template Excel yang tersedia.
- Lengkapi informasi sesuai kolom yang diminta.
- Upload kembali file Excel yang telah diisi ke dalam sistem.
- Tunggu proses verifikasi dan persetujuan data dari sistem.
Catatan: Di laman unduhan, tersedia panduan pengisian agar tidak terjadi kesalahan teknis saat input data.
Data yang Tidak Bisa Diperbarui: Status “Y”
Dalam beberapa kasus, tidak semua data pekerja dapat diperbarui oleh HRD. Jika data pekerja sudah berstatus “Y” dalam sistem, artinya:
"Data tersebut sudah terkirim ke Kementerian Ketenagakerjaan dan sedang diproses untuk pencairan tahap selanjutnya.
Pada tahap ini, pekerja hanya perlu menunggu pencairan BSU, tanpa perlu memperbarui informasi tambahan.
Alasan Pentingnya Validasi Data
Mengapa validasi data di SIPP menjadi sangat krusial?
Karena BSU akan ditransfer langsung ke rekening pekerja, dan sistem hanya menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai satu-satunya referensi. Kesalahan informasi sekecil apapun, seperti salah satu digit rekening atau email yang tidak aktif, bisa menyebabkan:
- Dana gagal ditransfer.
- Status bantuan menjadi tidak aktif.
- Dana hangus jika melebihi batas waktu pencairan.
Manfaat BSU Bagi Pekerja Nonformal
Program ini secara khusus ditujukan bagi mereka yang bekerja di sektor swasta nonformal, seperti buruh pabrik, pekerja ritel, hingga operator logistik yang belum pernah menerima bantuan sosial lain dari pemerintah.
Dengan nominal Rp600 ribu, BSU diharapkan:
- Meningkatkan daya beli kelompok pekerja kelas menengah ke bawah.
- Menjaga stabilitas konsumsi rumah tangga.
- Mencegah peningkatan angka pengangguran akibat tekanan ekonomi.
Edukasi Publik dan Tanggung Jawab Perusahaan
Agar program ini berhasil, edukasi publik mengenai pentingnya memperbarui data BPJS secara berkala harus ditingkatkan. Selain itu, perusahaan juga wajib bertindak proaktif membantu para pekerja mereka.
Rekomendasi:
- HRD wajib menyampaikan informasi pembaruan data secara internal.
- Perusahaan bisa mengadakan sosialisasi online atau offline bagi karyawan.
- BPJS Ketenagakerjaan disarankan untuk menyediakan pusat bantuan teknis untuk kendala SIPP.
Baca Juga: Antrean Digital KJP Plus Juni 2025, Cara Warga Jakarta Dapatkan Bantuan Sembako
Kapan Dana BSU 2025 Cair?
Pencairan BSU akan dimulai pada minggu kedua Juni 2025 dan dilakukan secara bertahap. Penyaluran akan disesuaikan dengan kesiapan data di masing-masing perusahaan dan validasi dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Penerima akan menerima notifikasi melalui:
- SMS resmi dari bank penyalur.
- Email terdaftar.
- Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan (bagi yang mengaktifkan fitur notifikasi).
Program BSU Rp600 ribu tahun 2025 merupakan bentuk intervensi nyata pemerintah dalam membantu masyarakat pekerja menghadapi tekanan ekonomi. Namun, agar program ini berjalan efektif, sinkronisasi data antar instansi dan peran aktif HRD perusahaan sangat penting.
Pekerja disarankan segera memverifikasi data mereka melalui HRD dan memastikan bahwa nomor rekening serta data identitas lainnya telah diperbarui dalam sistem SIPP BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan kolaborasi yang baik antara pekerja, perusahaan, dan pemerintah, pencairan BSU 2025 dapat terlaksana secara transparan, akurat, dan tepat sasaran.
Selalu cek informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk pembaruan terbaru mengenai program BSU.