POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Republik Indonesia kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) di tahun 2025 sebagai bentuk respon terhadap tekanan ekonomi yang dihadapi pekerja swasta dan buruh.
Program ini memberikan bantuan langsung senilai Rp600 ribu kepada penerima yang memenuhi syarat, dan dijadwalkan mulai disalurkan pada minggu kedua bulan Juni 2025.
Tujuan utama BSU ini adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat, mempertahankan produktivitas kerja, serta mendorong stabilitas ekonomi nasional, terutama di tengah dinamika ekonomi global dan domestik yang masih belum sepenuhnya pulih.
Baca Juga: 7 Cara Mendapatkan Tiket Pesawat Termurah untuk Berlibur saat Liburan Sekolah
Syarat Penerima BSU Berdasarkan Permenaker No. 5 Tahun 2025
Program BSU 2025 diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang menetapkan beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh pekerja calon penerima, antara lain:
Persyaratan Umum:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.
- Berstatus sebagai pekerja/buruh sektor swasta dan bukan pegawai pemerintah (ASN, TNI, Polri).
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau bantuan lainnya dari pemerintah.
Batasan Penghasilan:
- Upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
- Jika tinggal di wilayah dengan UMP/UMK lebih tinggi, maka acuan penghasilan akan disesuaikan berdasarkan kelipatan ratus ribu tertinggi yang berlaku di daerah tersebut.
Peran Krusial HRD dan SIPP BPJS Ketenagakerjaan
Agar BSU dapat diterima, data pekerja harus sesuai dan valid dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan, khususnya melalui Sistem Informasi Pengelolaan Perusahaan (SIPP).
Menurut Oni Marbun, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan:
“Pengelolaan ini mencakup data perusahaan, tenaga kerja, upah, serta penghitungan iuran secara cepat dan akurat.”
SIPP berfungsi sebagai sistem pusat yang digunakan perusahaan melalui HRD untuk mengelola dan memperbarui informasi karyawan, termasuk:
- Nama lengkap pekerja
- Nama bank
- Nomor rekening aktif
- Alamat email
- Nomor telepon yang digunakan saat registrasi BPJS
Pembaruan data yang dilakukan dengan benar akan memastikan keakuratan dan kelancaran proses pencairan BSU.
Langkah-Langkah Update Data Melalui SIPP BPJS
Bagi HRD perusahaan yang ingin memastikan seluruh data pekerja telah sesuai untuk menerima BSU, berikut ini adalah tahapan pembaruan data di SIPP:
- Login ke situs resmi SIPP BPJS Ketenagakerjaan menggunakan akun perusahaan.
- Pilih menu “BSU Tahun 2025”.
- Akses sub-menu “Pengkinian Data BSU”.
- Unduh template Excel yang tersedia.
- Lengkapi informasi sesuai kolom yang diminta.
- Upload kembali file Excel yang telah diisi ke dalam sistem.
- Tunggu proses verifikasi dan persetujuan data dari sistem.