Sebelum mendaftar, peserta perlu menyiapkan dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Alamat email aktif
- Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui langkah-langkah berikut:
- Akses laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.
- Pilih menu “Pendaftaran Peserta” lalu klik “Individu (Pekerja BPU)”.
- Masukkan email aktif, isi captcha, dan klik "Daftar".
- Aktivasi akun melalui email, lengkapi data diri, dan lakukan pembayaran sesuai kode iuran yang dikirim.
- Kartu peserta digital dapat diambil di kantor cabang atau dikirim via email.
Alternatifnya, pendaftaran juga bisa dilakukan langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan mengisi formulir pendaftaran dan membayar iuran pertama.
Baca Juga: BSU 2025 Segera Cair, Cek Cara Isi SIPP BPJS agar Data Karyawan Sesuai Kriteria Penerima
Besaran Iuran per Bulan
Iuran peserta mandiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015, dengan rincian:
- JKK: 1 persen dari penghasilan (Rp 10.000 – Rp 207.000)
- JKM: Rp 6.800 per bulan
- JHT: 2 persen dari penghasilan (Rp 20.000 – Rp 414.000)
Total iuran minimum per bulan adalah Rp 36.800, namun nominalnya dapat menyesuaikan penghasilan peserta. Misalnya, pekerja dengan penghasilan Rp 2.000.000–Rp 2.299.000 dikenakan total iuran Rp 72.800 per bulan (JKK Rp 22.000 + JKM Rp 6.800 + JHT Rp 44.000).
Sinergi untuk Layanan Optimal
BPJS Ketenagakerjaan juga memperkuat kolaborasi dengan pegawai pengawas dan dokter penasehat ketenagakerjaan guna meningkatkan pelayanan klaim JKK.
Pejabat Sementara Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit, Bambang Indriyanto, menekankan pentingnya kerja sama ini.
“Sinergi antara dokter penasehat, pegawai pengawas ketenagakerjaan, dan BPJS Ketenagakerjaan adalah penting. Ini dalam rangka mendukung pelayanan Jaminan Kecelakaan Kerja kepada peserta,” ujar Bambang dalam siaran pers, Selasa 17 Juni 2025.
Hingga pertengahan Juni 2025, BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit telah membayarkan klaim JKK sebanyak 3.312 kasus dengan total nominal Rp11,2 miliar.
Dengan program ini, pekerja mandiri tidak perlu khawatir menanggung biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja, termasuk santunan bagi ahli waris jika terjadi kematian.
Baca Juga: Cara Cek Kepesertaan BSU 2025 Via Sistem SIPP BPJS Ketenagakerjaan
Dengan adanya program BPJS Ketenagakerjaan mandiri ini, pekerja informal kini memiliki akses yang lebih mudah terhadap perlindungan sosial yang komprehensif.