PN Jakbar Gelar Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Penipuan Konser Musik yang Rugikan Korban Rp3 Miliar

Senin 16 Jun 2025, 19:47 WIB
Sidang kasus dugaan penipuan konser musik dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Jakarta Barat, Senin, 16 Juni 2025.

Sidang kasus dugaan penipuan konser musik dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Jakarta Barat, Senin, 16 Juni 2025.

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi terkait dugaan penipuan peminjaman uang yang digunakan untuk penyelenggaraan konser musik digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kasus ini bermula saat terdakwa Rahmat Rangga Rianto alias Ranggo meminjam uang senilai Rp3 miliar kepada korban, Njoto Soe Eksan pada 2023.

Terdakwa menjanjikan kepada korban keuntungan yang besar hingga membuatnya tergiur dan meminjamkan uang untuk menggelar konser.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) R Alif Ardi Darmawan mengatakan, surat perjanjian yang dihadirkan dalam persidangan keuntungan korban yang didapat dari peminjaman uang itu menjadi Rp3,75 miliar.

Baca Juga: Korban Penipuan Calo Tenaga Kerja RSUD Labuan Pandeglang Bertambah

"(Keuntungan) 25 persen lah dari Rp3 miliar," kata Darmawan usai sidang pemeriksaan saksi di PN Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Senin, 16 Juni 2025.

Terdakwa dan korban membuat perjanjian kontrak secara tertulis yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Pengiriman uang kepada terdakwa dua kali pada tahun 2023.

Penyelenggara konser tersebut dilakukan di lima kota pada tahun yang sama ketika terdakwa meminjam uang.

Terdakwa berjanji mengembalikan uang setelah acara konser tersebut, terlaksana dan memberikan jaminan berupa cek.

Baca Juga: Waspada Modus Penipuan Merajarela, Begini Cara Cek KTP Anda Terdaftar di Pinjol atau Tidak

"Iya (pengembalian uang), setelah konser terlaksana dan korban tidak mau meminjamkan kalau tidak ada jaminan. Akhirnya dibuatlah jaminan berupa cek," ucap Darmawan.

"Pencairan cek tersebut seharusnya bisa dilakukan pada 18 Januari 2024, namun ternyata cek tersebut kembali ditolak dengan alasan dana tidak cukup. "Sampai dengan jatuh tempo cek itu tidak bisa dicairkan," tambahnya.

Akibat perbuatan tersebut, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. Agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan terdakwa. Kini, terdakwa masih ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.


Berita Terkait


News Update