"Pencairan cek tersebut seharusnya bisa dilakukan pada 18 Januari 2024, namun ternyata cek tersebut kembali ditolak dengan alasan dana tidak cukup. "Sampai dengan jatuh tempo cek itu tidak bisa dicairkan," tambahnya.
Akibat perbuatan tersebut, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. Agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan terdakwa. Kini, terdakwa masih ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.