Pemerintah Berikan Perlindungan bagi 2 WNI yang Ditangkap di Amerika Serikat

Senin 16 Jun 2025, 11:40 WIB
Dua WNI ditangkap saat kerusuhan yang terjadi di Los Angeles, Amerika Serikat (Sumber: Pinterest)

Dua WNI ditangkap saat kerusuhan yang terjadi di Los Angeles, Amerika Serikat (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) akan memberi perlindungan dan advokasi kepada dua warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap otoritas imigrasi Amerika Serikat (AS) di Los Angeles.

Dua WNI yang ditangkap berinisial CT (48) dan ESS (53) akibat terjaring razia keimigrasian Amerika Serikat.

Abdul Kadir Karding selaku Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia mengatakan bahwa seluruh WNI yang berada di luar negeri akan mendapatkan perlindungan dari pemerintah Indonesia. Perlindungan diberikan kepada pekerja migran di luar negeri

Baca Juga: Kronologi Dua WNI Ditangkap di Amerika Serikat, KJRI Tegaskan Tidak Terlibat Kerusuhan Los Angeles

Dua WNI tersebut dikabarkan ditangkap pihak imigrasi AS karena berstatus ilegal, pihak KJRI Los Angeles mengatakan meskipun keduanya ditangkap saat kerusuhan, tetapi CT dan ESS tidak terlibat pada aksi demonstrasi.

AS kini sedang dilanda gelombang demonstrasi yang menentang kebijakan imigrasi yang dilakukan Presiden Donald Trump. Demo ini menentang razia imigrasi yang menjadi pemicu kerusuhan yang terjadi di Los Angeles pada awal Juni lalu.

Direktur Perlindungan WNI Judha Nugraha menyatakan terdapat 58 WNI yang terdampak penindakan imigrasi AS sejak Donald Trump menjabat. Enam di antaranya telah dideportasi ke Indonesia.


Berita Terkait


News Update