Fakta Kapal Dewi Iriana dan JKW Mahakam Bukan Milik Jokowi, Ini Kepemilikannya Sebenarnya

Senin 16 Jun 2025, 10:37 WIB
Kapal JKW Mahakam dan Dewi Iriana di Raja Ampat yang viral. (Sumber: X)

Kapal JKW Mahakam dan Dewi Iriana di Raja Ampat yang viral. (Sumber: X)

POSKOTA.CO.ID - Kapal JKW Mahakam dan Dewi Iriana Viral, Benarkah Milik Presiden Jokowi?

POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini masyarakat media sosial dihebohkan dengan beredarnya video kapal-kapal bertuliskan "JKW Mahakam" dan "Dewi Iriana" yang tengah bersandar atau berlayar di perairan Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Kapal-kapal tersebut dikaitkan dengan aktivitas pengangkutan bijih nikel dari kawasan tambang yang disebut-sebut masuk dalam izin usaha pertambangan (IUP).

Isu ini mencuat karena nama-nama kapal tersebut menyerupai nama mantan Presiden RI Joko Widodo (JKW) dan Ibu Negara Iriana Jokowi.

Baca Juga: Kunci Jawaban Cerita Reflektif PPG 2025 Modul 3 Topik 2: Apa Fungsi Pendidikan Nilai di Tengah Fenomena Sosial?

Tidak sedikit warganet yang berspekulasi bahwa kapal-kapal tersebut merupakan milik pribadi Presiden Jokowi atau keluarganya, termasuk putra sulung sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Namun, berdasarkan penelusuran berbagai sumber terbuka dan data perusahaan, klaim tersebut terbukti tidak berdasar.

Struktur Kapal dan Kepemilikannya

Jenis kapal yang viral tersebut dibedakan menjadi dua tipe, yaitu tugboat (kapal tunda) dan barge (kapal ponton/tongkang).

Masing-masing memiliki fungsi penting dalam proses pengangkutan tambang dari site ke pelabuhan.

Baca Juga: Hari Ini Pengumuman PPPK Tahap 2 2024 Berikut Arti Kode P, PR1, P2, L, L2, L3, TL, TL1, TMS, TH, dan A

Nama-nama kapal tugboat yang mengusung label JKW Mahakam antara lain:

  • JKW Mahakam 1
  • JKW Mahakam 2
  • JKW Mahakam 3
  • JKW Mahakam 5
  • JKW Mahakam 6
  • JKW Mahakam 7
  • JKW Mahakam 8
  • JKW Mahakam 10

Kapal-kapal tersebut bukanlah milik satu perusahaan yang sama. Berikut daftar perusahaan pemiliknya:

  • PT Pelita Samudera Sreeya: JKW Mahakam 1, 3, 6, dan 10
  • PT Glory Ocean Lines: JKW Mahakam 2
  • PT Sinar Pasifik Lestari: JKW Mahakam 5 dan 8
  • PT Permata Lintas Abadi: JKW Mahakam 7

Baca Juga: Kunjungan Pertama Presiden Prabowo Subianto ke Singapura, Bahas Apa?

Khusus PT Pelita Samudera Sreeya, perusahaan ini merupakan anak usaha dari PT IMC Pelita Logistik Tbk (PSSI) yang telah tercatat di Bursa Efek Indonesia sejak 10 April 2023.

Perusahaan ini bergerak di bidang logistik maritim, terutama pengangkutan tambang mineral seperti nikel dan batu bara.

Sementara itu, PT Glory Ocean Lines dan PT Sinar Pasifik Lestari merupakan perusahaan logistik laut yang juga bergerak di bidang jasa pengangkutan tambang.

PT Permata Lintas Abadi (PLA) dikenal sebagai penyedia layanan pengiriman laut terintegrasi yang melayani sektor pertambangan nasional.

Kapal Dewi Iriana Milik Siapa?

Selain JKW Mahakam, perhatian publik juga tertuju pada nama kapal Dewi Iriana yang dianggap meniru nama Ibu Negara. Namun kembali, data membantah kepemilikan oleh Jokowi maupun keluarga.

Enam kapal barge bertajuk Dewi Iriana teridentifikasi sebagai berikut:

  • Dewi Iriana 1 – PT IMC Pelita Logistik Tbk
  • Dewi Iriana 2 – PT Pelita Samudera Sreeya
  • Dewi Iriana 3 – PT Pelita Samudera Sreeya
  • Dewi Iriana 5 – PT Pelita Samudera Sreeya
  • Dewi Iriana 6 – PT Sinar Pasifik Lestari
  • Dewi Iriana 8 – PT Permata Lintas Abadi

Kapal-kapal barge ini digunakan untuk mengangkut muatan tambang dalam jumlah besar dan tidak memiliki mesin penggerak sendiri. Biasanya, kapal ini digandeng oleh tugboat dalam proses distribusi logistik di jalur laut.

Klarifikasi Pemerintah: Izin Tambang Bukan Era Jokowi

Menanggapi isu yang berkembang, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa kapal-kapal dengan nama tersebut bukanlah milik Presiden Jokowi maupun keluarganya.

Menurut Bahlil, izin usaha pertambangan (IUP) yang digunakan untuk aktivitas tambang di Raja Ampat telah diberikan sejak lama, bahkan sebelum Jokowi menjabat sebagai Presiden.

Beberapa perusahaan yang IUP-nya sudah dicabut oleh pemerintah antara lain:

  • PT Kawei Sejahtera Mining (Pulau Kawe)
  • PT Mulia Raymond Perkasa (Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun)
  • PT Anugerah Surya Pertama (Pulau Manuran)
  • PT Nurham (Pulau Yesner, Waigeo Timur)

"Izin-izin itu keluar jauh sebelum pemerintahan Pak Jokowi. Tahun 2004 dan 2006, masih dalam rezim undang-undang lama yang izinnya diterbitkan oleh pemerintah daerah," jelas Bahlil.


Berita Terkait


News Update