Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap empat remaja yang terlibat tawuran hingga menewaskan anggota Karang Taruna bernama Adi bin Elam (30) di Cikarang Timur, Jumat, 13 Juni 2025.
“Empat pelaku yakni IAM, DPK, RR, dan RS sudah diamankan. Mereka masih remaja, tapi tindakannya sangat brutal hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Kasus ini menjadi atensi khusus dan dipastikan diproses secara hukum,” ujar Kanit Jatanras Polres Metro Bekasi, AKP Kukuh Setio Utomo.
Kukuh menjelaskan, peristiwa terjadi saat korban berusaha membubarkan aksi tawuran dua kelompok remaja di Jalan Raya Citarik, Desa Jatireja, Kamis, 12 Juni 2025, sekitar pukul 02.10 WIB.
Baca Juga: Gagalkan Tawuran di Jakpus, Polisi Tangkap 3 Remaja Bersajam
Niat baik korban justru berujung maut setelah ia menjadi sasaran kekerasan hingga menderita luka parah. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.
Tak lama usai kejadian, polisi berhasil membekuk keempat pelaku di rumah masing-masing yang masih berada di sekitar lokasi. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 12 bilah senjata tajam, di antaranya celurit dan senjata jenis 'pencabut nyawa' yang diduga digunakan dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 180 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (CR-3)