HUT Jakarta ke-498: Pemprov DKI Berlakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni, Begini Cara Bayarnya

Minggu 15 Jun 2025, 17:52 WIB
HUT Jakarta ke-498, warga bisa bayar pajak kendaraan tanpa denda hingga Agustus 2025. Begini panduan lengkapnya! (Foto: Istimewa)

HUT Jakarta ke-498, warga bisa bayar pajak kendaraan tanpa denda hingga Agustus 2025. Begini panduan lengkapnya! (Foto: Istimewa)

Baca Juga: Strategi Pemprov Jakarta Tegakkan Aturan Kawasan Tanpa Rokok

Transportasi Gratis dan Rangkaian Acara HUT Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyebutkan bahwa selain pemutihan pajak, warga juga akan mendapatkan fasilitas transportasi gratis selama perayaan HUT Jakarta.

"Mulai pagi kita acara dulu, kemudian ada acara kebudayaan, acara dengan dubes-dubes, dan malamnya acara Riang Gembira," ujarnya.

Lusiana Herawati mengingatkan bahwa program ini hanya berlaku sekali. "Kami mengajak warga yang belum membayar pajak untuk segera memanfaatkan kebijakan ini," pungkasnya.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi Bapenda DKI Jakarta atau aplikasi Signal.


Berita Terkait


News Update