Viral aksi seorang kades di Cirebon nyawer biduan, ini klarifikasinya. (Sumber: Instagram)

Daerah

Viral Aksi Saweran Kades Karangsari Cirebon, Apakah Diberhentikan? Ini Penjelasan Resmi DPMD

Sabtu 14 Jun 2025, 12:13 WIB

POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini viral sebuah video yang menampilkan Kepala Desa (Kuwu) Karangsari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Casmari, tengah menyawer di panggung hiburan malam viral di berbagai platform media sosial.

Dalam video tersebut, Casmari tampak mengenakan kaus jingga, berdiri di atas panggung, dan melemparkan uang ke arah penonton sambil tersenyum, mengundang sorotan tajam dari publik.

Kejadian ini menimbulkan reaksi keras dari warganet hingga mendorong intervensi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon.

Aparat dinas langsung memanggil Casmari untuk memberikan klarifikasi terkait tindakannya tersebut.

Baca Juga: Korupsi Rp2,2 Miliar, Kadiskanak Purwakarta Ditahan

Menurut informasi resmi, Casmari memenuhi undangan klarifikasi di Kantor DPMD Kabupaten Cirebon pada Kamis, 12 Juni 2025, pukul 13.30 WIB. Proses klarifikasi berlangsung selama sekitar 45 menit.

Dani Irawadi, Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Cirebon, menyampaikan bahwa pemanggilan ini merupakan langkah pembinaan terhadap pejabat desa yang sedang menjadi perhatian publik.

Ia menekankan bahwa instansi tidak secara langsung memberikan sanksi administratif, melainkan terlebih dahulu melakukan klarifikasi dan pembinaan etika.

"Pak Kuwu hadir dan mengakui bahwa video itu benar dirinya. Ia menjelaskan bahwa saweran dilakukan atas inisiatif pribadi dan menggunakan dana pribadi, bukan dari anggaran desa," terang Dani dikutip Poskota pada Sabtu, 14 Juni 2025.

Baca Juga: Pergerakan Tanah Rusak 48 Rumah di Purwakarta, Warga Trauma

Secara yuridis, lanjut Dani, tidak terdapat aturan eksplisit dalam Peraturan Bupati Cirebon Nomor 155 Tahun 2020 yang melarang aktivitas hiburan pribadi pejabat desa.

Namun demikian, tindakan tersebut dipandang tidak selaras dengan etika jabatan seorang pemimpin publik.

"Sebagai kepala desa, beliau harus menyadari bahwa segala tindak-tanduknya kini berada dalam sorotan publik. Marwah jabatan harus dijaga dengan baik," ujar Dani.

Sebagai bentuk komitmen, Casmari telah menandatangani surat pernyataan yang berisi janji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Baca Juga: Kejari Pandeglang Telusuri Dugaan Penyalahgunaan Bantuan Alat Combine di DPKP

Ia juga menyatakan bahwa tindakannya merupakan bentuk kekhilafan pribadi dan siap menerima konsekuensi moral atas kegaduhan yang timbul.

"Jika tindakan serupa kembali terulang, kami akan menerapkan sanksi administratif sesuai regulasi yang berlaku," tegas Dani.

Klarifikasi ini dilakukan di tengah derasnya kritik dari masyarakat. Banyak pengguna media sosial yang menyayangkan sikap Casmari yang dinilai tidak mencerminkan etika pemimpin desa.

Beberapa komentar menyuarakan agar Casmari mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab moral.

"bukannya malu trus mengundurkan diri, malah klarifikasi," komentar akun Instagram @quietplce_.

"Tak sebanding antara SDM kepala daerah dengan moralitas," tulis akun @illbesuccesful.

"Kekuasaan hanya bisa dipegang oleh orang yang kuat iman dan besar kebijaksanaan. Kalau belum mampu, sebaiknya tahu diri dan tahu malu, lalu mengundurkan diri," sambung akun @andrew_stevan_18.

Casmari sendiri diketahui menjabat sebagai Kuwu Karangsari sejak 2023. Hingga kini, belum ada tindakan pemberhentian dari pihak berwenang.

DPMD Kabupaten Cirebon memilih mengambil langkah preventif dengan pembinaan dan penguatan etika aparatur desa.

Tags:
Kades Cirebon nyawer biduanCirebonetika pejabat desaViral Kades CirebonKepala Desa KarangsariCasmariviral

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor