Namun, belum ada bukti resmi maupun pernyataan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) maupun Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) terkait hal ini.
Jika mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 4 Tahun 2025, pencairan TPG Triwulan 2 dijadwalkan pada bulan Juni.
Dengan pertengahan bulan telah terlewati, hanya tersisa dua pekan efektif untuk memastikan hak guru cair sesuai jadwal.
Besar harapan bahwa pencairan akan terjadi pada minggu ketiga dan keempat Juni, jika tidak terkendala masalah teknis atau validasi data.
Baca Juga: JURNAL PEMBELAJARAN PPG 2025: Panduan Lengkap Pengisian dan Pengumpulan agar Cepat Tervalidasi
Status Validasi Guru di Info GTK
Dalam konteks ini, penting bagi setiap guru untuk mengecek status validasi data pada laman info GTK.
Validasi tersebut diklasifikasikan ke dalam kategori A1 hingga A6, yang menentukan kelayakan penerbitan SKTP dan pencairan tunjangan.
- Kategori A1 diperuntukkan bagi guru dengan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka linear di sekolah induk. Jika dalam kategori ini SKTP belum terbit, maka kemungkinan besar penyebabnya adalah gangguan teknis, bukan kekurangan jam.
- Kategori A2 mencakup guru dengan 18–23 jam mengajar dan perlu penambahan tugas tambahan seperti wali kelas atau pembina ekstrakurikuler untuk memenuhi syarat jam.
- Kategori A3 merujuk pada guru dengan jam mengajar 12–17 jam yang juga perlu penugasan tambahan dari kepala sekolah atau madrasah.
- Kategori A4 merupakan kelompok guru yang mengajar di bawah 12 jam per minggu. Mereka biasanya paling berisiko mengalami kendala pencairan.
- Kategori A5, yaitu guru tunggal, tahun ini memperoleh perhatian lebih. Berbeda dengan tahun sebelumnya yang sering tertunda, kini sejumlah guru tunggal telah divalidasi dan memperoleh pencairan, khususnya yang memiliki tambahan tugas ekuivalen 6 jam.
- Kategori A6 adalah guru yang mengajar di dua sekolah atau lebih, yang biasanya butuh sinkronisasi data antar-satuan pendidikan.
Dengan skema transfer langsung dari pusat ke rekening guru, proses pencairan kini lebih transparan dan sulit dimanipulasi otoritas daerah.
Alur satu pintu dari Kemendikbudristek ke KPPN hingga ke rekening guru memberikan jaminan tata kelola yang lebih akuntabel.
Meski demikian, rasa cemas di kalangan guru tetap terasa. Ketika satu pihak bersuka cita menerima haknya, pihak lain masih memendam tanda tanya.
Pencairan bukan hanya soal uang, tetapi penghargaan atas dedikasi mengabdi dalam membentuk generasi bangsa.
Dua pekan terakhir bulan Juni menjadi ujian nyata bagi konsistensi kebijakan pemerintah. Apakah TPG Triwulan 2 akan cair sesuai juknis? Ataukah guru harus kembali bersabar menunggu kepastian?