POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali melanjutkan penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPNT tahap 2 tahun 2025.
Proses pencairan telah dimulai secara bertahap sejak Rabu, 28 Mei 2025, dengan total anggaran Rp10 triliun yang menjangkau 16,5 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Kapan PKH Tahap 2 Tahun 2025 Dicairkan?
Bantuan sosial PKH tahap 2 mencakup periode April–Juni 2025 dan mulai ditransfer ke rekening penerima mulai 28 Mei hingga 19 Juni 2025.
Jadwal pencairan dapat bervariasi tergantung wilayah masing-masing.
Baca Juga: Kapan Bansos KJP Plus Juni 2025 Cair ke Bank DKI? Simak Jadwal Penyaluran Selengkapnya
Link Resmi untuk Mengecek Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025
Kemensos menyediakan layanan digital untuk memeriksa status pencairan melalui:
- https://cekbansos.kemensos.go.id
- Aplikasi Cek Bansos Kemensos (tersedia di Play Store/App Store)
Langkah-Langkah Mengecek Penerima PKH Tahap 2 via Website
- Akses situs cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih wilayah lengkap (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa)
- Masukkan Nama Lengkap sesuai KTP
- Isi kode captcha yang muncul
- Klik tombol “CARI DATA”
- Jika terdaftar, data penerima dan status pencairan akan muncul
- Jika muncul pesan “Tidak Terdapat Peserta”, berarti Anda tidak termasuk penerima aktif
Cara Mengecek melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store/App Store
- Daftar akun dengan mengunggah foto KTP dan swafoto
- Login, lalu pilih menu “Cek Bansos”
- Masukkan nama dan data wilayah sesuai KTP
- Klik Cari Data
- Jika belum terdaftar, gunakan fitur “Usul dan Sanggah” untuk mengajukan keberatan
Besaran Bantuan PKH Tahap 2 Tahun 2025
Bantuan diberikan berdasarkan kategori penerima:
- Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000
- Anak Usia Dini (0–6 tahun): Rp750.000
- Anak SD/sederajat: Rp225.000
- Anak SMP/sederajat: Rp375.000
- Anak SMA/sederajat: Rp500.000
- Lansia ≥60 tahun: Rp600.000
- Disabilitas Berat: Rp600.000
Beberapa KPM juga mendapatkan tambahan stimulus tunai sebesar Rp400.000.
Proses Pencairan Dana PKH Tahap 2
Dana disalurkan melalui:
- Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- PT Pos Indonesia (khusus wilayah terpencil)
Pastikan:
- KKS aktif
- PIN tidak bermasalah
- Data kependudukan sudah benar
Kriteria Penerima yang Tidak Layak (Berdasar Kepmensos 73/2024)
Anda tidak memenuhi syarat jika: