Tarif hotel dinas pejabat negara kini capai Rp9,3 juta per malam berdasarkan PMK terbaru. Bagaimana ketentuan untuk PNS? Baca selengkapnya di sini! (Sumber: X/@dinsosjabar)

Nasional

Biaya Hotel Dinas Pejabat ASN Naik! Kini Bisa Capai Rp9,3 Juta per Malam, Ini Aturan PMK Terbarunya

Sabtu 14 Jun 2025, 13:15 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengeluarkan aturan terbaru mengenai biaya perjalanan dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 ini menetapkan penyesuaian tarif akomodasi, transportasi, dan tunjangan harian, dengan kenaikan signifikan pada biaya penginapan.

Salah satu poin yang mencuri perhatian adalah kenaikan batas maksimal biaya hotel untuk pejabat tinggi menjadi Rp9,3 juta per malam.

Perubahan ini disebut sebagai penyesuaian terhadap inflasi dan tingginya biaya akomodasi di sejumlah kota besar, seperti Jakarta. Sebelumnya, tarif tertinggi untuk pejabat negara hanya sebesar Rp8,72 juta per malam, artinya terjadi kenaikan sekitar 6,6 persen.

Baca Juga: Ini Syarat dan Besaran Gaji Guru Sekolah Rakyat 2025, Status Langsung ASN!

Pemerintah menegaskan bahwa revisi ini diperlukan untuk memastikan kenyamanan dan efektivitas kerja selama perjalanan dinas.

Namun, kebijakan ini langsung memantik perdebatan. Sebagian pihak mempertanyakan kenaikan anggaran di tengah upaya efisiensi belanja negara, sementara pejabat pemerintah membantah bahwa fasilitas ini diberikan dengan pengawasan ketat.

"Ini bukan hak mutlak, melainkan berdasarkan kebutuhan dinas yang harus dipertanggungjawabkan," tegas juru bicara Kemenkeu dalam rilis resminya.

Penyesuaian Tarif Hotel Dinas Berdasarkan Jabatan

Aturan terbaru ini membagi besaran biaya penginapan berdasarkan golongan jabatan, dengan rincian sebagai berikut:

Pejabat Negara, Wakil Menteri, dan Eselon I:

Pejabat Eselon II:

Eselon III–IV:

ASN Golongan III ke Bawah:

Tambahan Fasilitas: Uang Harian dan Representasi

Selain akomodasi, ASN dan pejabat juga mendapatkan tunjangan harian dan uang representasi dengan ketentuan:

Pejabat Negara/Wakil Menteri:

Eselon I:

Eselon II:

Baca Juga: Uang Lembur ASN 2026 Resmi Ditetapkan Sri Mulyani, Ini Besaran, Mekanisme Klaim, dan Syaratnya

Tiket Pesawat dan Perjalanan Luar Negeri

Aturan baru juga mengatur biaya transportasi:

Respons Publik dan Penjelasan Pemerintah

Kebijakan ini memicu beragam tanggapan. Sebagian kalangan mempertanyakan kenaikan anggaran di tengah upaya penghematan belanja negara.

Namun, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membela keputusan ini, menyatakan bahwa penyesuaian masih dalam batas wajar dan diperlukan untuk mendukung efektivitas tugas negara.

Kemenkeu menegaskan bahwa dana tidak diberikan otomatis, melainkan harus disertai laporan pertanggungjawaban resmi. "Ini bukan fasilitas bebas, tapi berdasarkan kebutuhan dinas yang bisa diaudit," tegas juru bicara Kemenkeu.

Analisis: Perlukah Kenaikan Ini?

Ekonom Universitas Indonesia, Lana Soelistyo, mengakui bahwa penyesuaian diperlukan akibat kenaikan harga properti dan inflasi. Namun, ia mengingatkan pentingnya transparansi dan pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik Ahmad Faisal menyarankan agar pemerintah memperketat verifikasi laporan perjalanan dinas, termasuk membandingkan tarif hotel dengan harga pasar.

Baca Juga: Apa Maksudnya Disiplin ASN Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021? Simak Selengkapnya

Apa Dampaknya bagi Anggaran Negara?

Revisi aturan ini diprediksi akan menambah beban APBN, terutama untuk instansi dengan mobilitas tinggi seperti Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri. Namun, Kemenkeu memastikan bahwa alokasi dinaikkan secara proporsional tanpa mengganggu postur fiskal.

Dengan aturan baru ini, diharapkan kenyamanan dan produktivitas ASN selama dinas tetap terjaga, tanpa mengorbankan prinsip akuntabilitas keuangan negara.

Tags:
Penyesuaian Tarif Hotel Dinas Berdasarkan Jabatantunjangan harianpenyesuaian tarif akomodasiAparatur Sipil Negarapejabat negaraASNbiaya perjalanan dinasKemenkeu

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor