DPRD Provinsi DKI Jakarta Dukung Penanggulangan Polusi Udara, Gunakan Transportasi Umum hingga Bersepeda

Jumat 13 Jun 2025, 19:08 WIB
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Khoirudin mengayuh sepeda dari rumah dinas di kawasan Menteng menuju Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jalan KebonSirih, Jakarta Pusat. (Sumber: Dok. Sekretariat DPRD DKI Jakarta)

Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Khoirudin mengayuh sepeda dari rumah dinas di kawasan Menteng menuju Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jalan KebonSirih, Jakarta Pusat. (Sumber: Dok. Sekretariat DPRD DKI Jakarta)

Beberapa waktu lalu, Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Khoirudin menunjukkan sikap dukungan terhadap upaya penanggulangan kualitas Udara.

Khoirudin menggunakan sepeda ke tempat bekerja. Ia mengayuh sepeda mulai dari rumah dinas di kawasan Menteng menuju Gedung DPRD ProvinsiDKI Jakarta, Jalan KebonSirih, Jakarta Pusat.

Penuh semangat. Khoirudin mengayuh sepeda ditemani oleh jajaran Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta. Di antaranya Sekretaris DPRD Provinsi DKI Jakarta Augustinus, Kepala Bagian Umum Asril Pinayungan, Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Saria D.A.G Sinaga.

MenurutKhoirudin, bersepeda ke kantor atau tempat bekerja merupakan langkah baik sebagai bentuk kontribusi meningkatkan kualitas udara.

Baca Juga: Toko Dekat Warung Makan di Tangsel yang Terbakar Sempat Evakuasi Barang Dagangan

Sebab bersepeda tidak menghasilkan emisi karbon yang merupakan penyebab utama polusi udara. Dengan bersepeda, dapat menjadi upaya untuk pengurangan polusi udara dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat di Jakarta.

Bahkan, Khoirudin menegaskan, kegiatan bersepeda menuju tempat kerja itu juga bentuk dukungan kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Pramono Anung melalui Instruksi Gubernur Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.

Instruksi tersebut mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiaphari Rabu, mulai bulan Mei 2025.

Khoirudin menilai, melalui Ingub tersebut dapat mendorong penggunaan transportasi publik dan mengurangi kemacetan serta polusi udara.

Baca Juga: Lampu Lalu Lintas di Simpang Pakansari Bogor Mulai Diuji Coba

"Kita bersama-samadatangke Gedung DPRD menggunakan sepeda, mendukung Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Transportasi Umum," ujarKhoirudin.

Ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan transportasi umum sebagai pilihan mobilitas harian. DPRD ProvinsiDKI Jakarta bersama Pemprov DKI berkomitmen menghadirkan transportasi umum yang nyaman dan aman bagiwarga.


Berita Terkait


News Update