POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus pada tahun 2025 guna mendukung akses pendidikan bagi siswa dari keluarga prasejahtera.
Kabar baiknya, pencairan dana KJP Plus Tahap 2 telah dimulai sejak awal Juni 2025 dan dilakukan secara bertahap ke rekening Bank DKI masing-masing penerima.
Program ini tak hanya mencakup bantuan pendidikan, tetapi juga memungkinkan penerima memperoleh sembako bersubsidi melalui kerja sama dengan Pasar Jaya.
Menurut informasi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta, pencairan dana KJP Plus Tahap 2 mulai dicairkan pada 3 Juni 2025
Baca Juga: Bansos KJP Plus Juni 2025 Cair Rp450.000 untuk Siswa SMK, Cairkan Uang Bantuan di ATM Bank DKI
Sedangkan nantinya akan ada pemberian bantuan tahap dan direncanakan cair mulai 7 Juli 2025.
Dana bantuan dari program ini akan langsung ditransfer ke rekening penerima yang terdaftar melalui Bank DKI.
Besaran Bantuan KJP Plus 2025
Dana bantuan ini diberikan untuk mencukupi kebutuhan para siswa. Adapun nominal bantuan yang diberikan bervariasi tergantung jenjang pendidikan siswa:
- Sekolah Dasar (SD): Rp250.000/bulan + Rp130.000 (SPP swasta)
- Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp300.000/bulan + Rp170.000 (SPP swasta)
- Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp420.000/bulan + Rp290.000 (SPP swasta)
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK): Rp450.000/bulan + Rp240.000 (SPP swasta)
- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM): Rp300.000/bulan
Cara Cek Status Penerimaan KJP
Untuk mengetahui status pencairan atau apakah seorang siswa menjadi penerima manfaat, masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Akses situs resmi: https://kjp.jakarta.go.id/kjp
- Pilih menu Periksa Status Penerimaan KJP
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Pilih tahun 2025 dan Tahap II
- Klik Cek dan tunggu hasil verifikasi
Syarat Menjadi Penerima KJP Plus
Agar dapat menerima bantuan KJP Plus, calon penerima harus memenuhi beberapa kriteria, di antaranya:
- Berdomisili dan terdaftar di Kartu Keluarga wilayah DKI Jakarta
- Tidak merupakan anak dari ASN, TNI, Polri, pejabat, atau pegawai tetap BUMN/BUMD
- Tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Tidak memiliki kendaraan roda empat
- Tidak memiliki properti dengan NJOP di atas Rp1 miliar
- Tidak secara rutin membeli air galon 19 liter
- Memiliki NISN dan status sekolah aktif
- Disiplin dan tidak terlibat pelanggaran sekolah
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Terpadu Sistem Elektronik (DTSE)
Baca Juga: Dana KJP Plus 2025 Kamu Sudah Cair? Berikut Daftar Barang yang Bisa Dibeli oleh Penerima
Sembako Murah KJP
Penerima KJP Plus juga berhak membeli sembako murah dari Pasar Jaya. Berikut panduan lengkapnya.
Cara Daftar Antrian Online
- Kunjungi: https://antriankjp.pasarjaya.co.id
- Pilih lokasi pengambilan sembako
- Isi data: Nomor KK, NIK, nomor ATM KJP, dan tanggal lahir
- Masukkan captcha, centang pernyataan kebenaran data
- Klik Simpan dan cetak tiket antrean
Dokumen yang Wajib Dibawa:
- KTP asli
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Kartu ATM dan buku tabungan KJP
- Tiket antrean online
- Kartu Pangan Subsidi (jika tersedia)
Ketentuan Pengambilan Sembako:
- Pengambilan dilakukan H+1 setelah pendaftaran
- Waktu operasional: pukul 08.00–17.00 WIB
- Hanya 1 paket sembako per orang per hari
Penggunaan Dana KJP Plus
Dana bantuan KJP Plus hanya boleh digunakan untuk kebutuhan pendidikan, antara lain:
- Perlengkapan sekolah: buku, alat tulis, tas, seragam, sepatu, pakaian olahraga
- Biaya kegiatan ekstrakurikuler
- Alat bantu belajar bagi siswa berkebutuhan khusus
- Konsumsi bergizi di sekolah
- Perlengkapan praktik kejuruan
Sementara itu, dana KJP Plus ini menurut ketentuan dilarang dipergunakan untuk kebutuhan berikut:
- Menggunakan dana untuk kebutuhan non-pendidikan
- Membeli rokok, narkoba, atau minuman keras
- Terlibat dalam tawuran, membolos, atau tindakan asusila
- Menggandakan atau menjaminkan dana KJP kepada pihak lain