Pemerintah dan pihak perbankan juga diimbau untuk kembali menggencarkan kampanye anti-uang palsu, terutama di era zaman serba maju ini di mana berbagai tutorial mencetak dokumen tersebar luas di internet.
Kasus mahasiswa di Palopo yang mencetak uang palsu dengan printer rumahan menyentuh berbagai aspek mulai dari teknologi, moral, hingga hukum.
Tindakan pelaku menunjukkan bahwa teknologi sederhana pun bisa dimanfaatkan untuk tujuan kriminal bila tidak diimbangi dengan etika dan literasi hukum yang memadai.
Penangkapan ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat luas tentang bahaya penyalahgunaan alat teknologi. Lebih jauh lagi, ini menjadi pengingat bagi para pemuda bahwa kebebasan berekspresi dan bereksperimen harus tetap berada dalam koridor hukum dan tanggung jawab sosial.