POSKOTA.CO.ID - Kasus pemalsuan uang kerap kali dikaitkan dengan jaringan terorganisir dan teknologi canggih. Namun, insiden yang terjadi di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, baru-baru ini menunjukkan bahwa praktik melawan hukum tersebut kini bahkan dapat dilakukan secara individual dan dengan alat sederhana.
Seorang mahasiswa berinisial ST (19 tahun) menjadi sorotan publik setelah diketahui mencetak uang palsu menggunakan printer rumahan dan mencoba mengedarkannya melalui transaksi kecil di warung dan supermarket.
Kasus ini mencerminkan kekhawatiran terhadap penyalahgunaan teknologi digital dalam tindak kriminal oleh kalangan muda. Lebih dari sekadar kasus kriminal, insiden ini mengungkapkan kurangnya pemahaman hukum, etika, serta potensi penyalahgunaan alat-alat kantor biasa dalam tindakan melawan hukum.
Menurut laporan dari akun TikTok @roastingcup yang pertama kali mengungkap insiden ini ke publik, pelaku berinisial ST mencetak uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan menggunakan printer Epson L3210. Printer tersebut dikenal sebagai printer multifungsi yang umum digunakan untuk mencetak dokumen kantor dan tugas sekolah.
Modus Operandi: Transaksi Kecil yang Akhirnya Terbongkar
Kejadian bermula saat pelaku mencoba mengedarkan uang palsu tersebut dengan membelanjakannya untuk membeli es di sebuah warung kecil.
Dalam transaksi pertama, pemilik warung tidak menyadari bahwa uang yang diterimanya adalah palsu. Hal ini terjadi karena pelaku memilih waktu dan kondisi yang minim pengawasan, serta nominal transaksi yang kecil sehingga fokus pemilik warung lebih tertuju pada kembalian.
Namun, ketika pelaku mengulangi perbuatannya untuk kedua kalinya di warung yang sama, pemilik warung mulai mencurigai keaslian uang yang diterimanya.
Setelah memeriksa secara seksama dan menyadari adanya kejanggalan pada kualitas kertas dan cetakan uang, pemilik warung segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Penangkapan Pelaku: Ditemukan Alat Bukti di Kos
Pihak Polres Palopo segera melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Dalam waktu singkat, penyidik berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya di kos yang berada di Perumahan Permata Hijau, Kelurahan Bara, Kota Palopo.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa printer Epson L3210 yang digunakan untuk mencetak uang palsu, sejumlah uang palsu siap edar, serta sisa bahan yang digunakan dalam proses pemalsuan.