Perekrutan Tenaga Ahli Terindikasi Ada Kecurangan, Subanppeda Kepulauan Seribu: Silakan Buktikan Kalau Memang ada

Kamis 12 Jun 2025, 19:29 WIB
Kepala Suku Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Subanppeda) Kepulauan Seribu, Achmad Ichsan Tasik. (Sumber: Kominfotik Bappeda DKI Jakarta)

Kepala Suku Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Subanppeda) Kepulauan Seribu, Achmad Ichsan Tasik. (Sumber: Kominfotik Bappeda DKI Jakarta)

TANJUNG PRIOK, POSKOTA.CO.ID - Kepala Suku Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Subanppeda) Kepulauan Seribu, Achmad Ichsan Tasik, buka suara terkait tudingan dari Gerakan Mahasiswa Pulau Seribu (GMPS) yang menduga ada kecurangan dalam perekrutan tenaga ahli (TA).

Ichsan menyampaikan, bahwa tudingan kecurangan yang dilontarkan oleh aktivis mahasiswa Pulau Seribu terkait perekrutan TA yang terindikasi terjadi kecurangan, kurang tepat.

"Ya, kalau menurut saya kurang tepat. Kurang tepat dan tidak ada fakta yang mengatakan begitu," ucap Ichsan saat saat ditemui Poskota di Mitra Praja, Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu 11 Juni 2025.

Ichsan mengatakan, jika ditemukan adanya indikasi kecurangan dalam perekrutan dia meminta untuk membuktikannya dengan datang langsung ke Gedung Mitra Praja, Sunter, Jakarta Utara.

"Kalau menurut saya, silakan dibuktikan kalau memang ada. Temuin saya sini ya istilahnya, apa namanya, jangan asal nuding, tapi harus ada fakta," ujar Ichsan.

Baca Juga: Aktivis Mahasiswa Kritik Rekrutmen TA Subapenda Kepulauan Seribu Tidak Transparan

Ichsan mengungkapkan, pihaknya berkoordinasi dengan Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kepulauan Seribu dalam menentukan tempo waktu perekrutan TA.

"Di dalam (koordinasi dengan) BPBJ itu, deadline-nya itu 1 Juni itu sudah harus ada pemenangnya (peserta yang sudah lolos seleksi) sudah bekerja dia. Artinya sebelum itu kita sudah harus siapkan (calon TA)," ujar dia.

Ichsan mengatakan, tidak ada aturan khusus terkait batas waktu perekrutan seperti yang ditudingkan oleh aktivis mahasiswa Pulau Seribu.

"Deadline-nya itu sebenarnya tidak ada aturan yang mengatakan harus sebulan, harus dua bulan, ga ada. Jadi kita bekerja itu, ini kan pakai media sosial pakai online kita nggak kenal hari libur, kita kerjakan," tutur Ichsan.

"Jadi dimulai dari hari libur. Satu hari tanggal libur, tiga hari sebenarnya, bukan dua hari. Nah, itu ada di online, itu sampai jam malam," sambungnya.


Berita Terkait


News Update