Sementara itu, izin usaha pertambangan (IUP) di Pulau Gag tersebut terbit pada tahun 2017 atau waktu era Kementerian ESDM dikomandoi oleh Ignasius Jonan dan mulai beroperasi setahun kemudian, yakni pada periode pertama Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) juga sudah dimiliki perusahaan tersebut.
Mengulas Jejak Pemberi Izin Operasional Tambang PT GAG Nikel di Raja Ampat
Kamis 12 Jun 2025, 11:30 WIB

Editor
Herdyan Anugrah Triguna Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
Nasional
Setujui Tenor KPR FLPP hingga 40 Tahun, Pemerintah Pertahankan Suku Bunga Rumah Subsidi 5 Persen dan Rusun Subsidi 6 Persen
Nasional
Presiden Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah di 37 Provinsi, Menko AHY: Perkuat Konektivitas dan Ketahanan Nasional
Nasional
Ginka Febriyanti Ginting Anak Siapa dan Lulusan Mana? Cek Profil Komisaris Pertamina Retail yang Viral