HUT ke-498 Jakarta: Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Cek Syaratnya

Kamis 12 Jun 2025, 11:31 WIB
Gubernur Pramono Anung umumkan pemutihan pajak kendaraan di Jakarta. Hanya berlaku bagi yang bayar tunggakan pada HUT ke-498 DKI. Simak infonya! (Sumber: Dispendukcapil Jember)

Gubernur Pramono Anung umumkan pemutihan pajak kendaraan di Jakarta. Hanya berlaku bagi yang bayar tunggakan pada HUT ke-498 DKI. Simak infonya! (Sumber: Dispendukcapil Jember)

Gubernur Pramono Anung secara tegas menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak akan memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor secara umum. Program ini hanya bersifat insentif bagi yang melunasi tunggakan saat HUT Jakarta.

Baca Juga: Jelang HUT DKI Jakarta ke-498 Pemprov Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Jadwal dan Ketentuannya

Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan?

Pemutihan pajak kendaraan adalah program penghapusan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor, termasuk tunggakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dalam program ini, pemilik kendaraan cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda.

Bagi warga Jakarta yang memiliki tunggakan, program ini menjadi kesempatan emas untuk membersihkan kewajiban pajak tanpa beban denda. Namun, bagi yang menunda pembayaran, sanksi tetap berlaku.

Kapan program ini resmi diluncurkan? Masyarakat diminta menunggu pengumuman lebih lanjut dari Bapenda DKI Jakarta.


Berita Terkait


News Update