Status peserta: Sudah berstatus sebagai guru (PNS atau non-PNS).
Durasi pendidikan: Lebih singkat, menyesuaikan dengan jadwal kerja guru.
Persyaratan masuk: Guru yang telah memiliki pengalaman mengajar dan memenuhi syarat administratif.
-->
Ilustrasi - PPG Prajabatan dan Daljab adalah dua program berbeda. (Sumber: Instagram/bakohumasofficial)
Status peserta: Sudah berstatus sebagai guru (PNS atau non-PNS).
Durasi pendidikan: Lebih singkat, menyesuaikan dengan jadwal kerja guru.
Persyaratan masuk: Guru yang telah memiliki pengalaman mengajar dan memenuhi syarat administratif.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Kamis 31 Jul 2025, 15:22 WIB