Beda PPG Prajabatan dan Daljab Apa? Simak Penjelasan Selengkapnya

Kamis 12 Jun 2025, 15:11 WIB
Ilustrasi - PPG Prajabatan dan Daljab adalah dua program berbeda. (Sumber: Instagram/bakohumasofficial)

Ilustrasi - PPG Prajabatan dan Daljab adalah dua program berbeda. (Sumber: Instagram/bakohumasofficial)

Mengutip dari laman resmi Kemdikdasmen, PPG bagi Calon Guru atau Prajabatan adalah program pendidikan profesi untuk mencetak generasi baru guru-guru Indonesia yang memiliki panggilan hati menjadi guru, profesional, komitmen menjadi teladan, cinta terhadap profesi, dan pembelajar sepanjang hayat.

PPG bagi Calon Guru (Prajabatan) diselenggarakan bagi lulusan sarjana atau sarjana terapan maupun Diploma IV baik dari jurusan pendidikan maupun non kependidikan bagi calon guru untuk mendapat sertifikat pendidik.

Baca Juga: Contoh Jurnal Pembelajaran Berdiferensiasi PPG 2025: Panduan Lengkap Tugas Modul 1 untuk Guru Semua Jenjang

Sementara itu, PPG Dalam Jabatan (Daljab) bagi guru tertentu merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan Standar Pendidikan Guru.

Program PPG Dalam Jabatan bertujuan menghasilkan guru sebagai pendidik profesional yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, berilmu, adaptif, kreatif, inovatif, dan kompetitif dengan  tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.

Poin-poin Perbedaan PPG Guru Prajabatan dan Daljab

1. PPG Calon Guru (Prajabatan)

Peserta: Lulusan sarjana (S1) atau diploma IV yang ingin menjadi guru tetapi belum berstatus guru.

Tujuan: Membekali peserta dengan kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian untuk menjadi guru.

Status peserta: Belum bekerja sebagai guru.

Durasi pendidikan: Biasanya lebih panjang sekitar 1 tahun.

Persyaratan masuk: Sarjana/D-IV dari berbagai program studi yang sesuai dengan bidang yang akan diajarkan.

2. PPG Guru Tertentu (Daljab)

Peserta: Guru yang sudah aktif mengajar di sekolah dan telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Tujuan: Meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru yang sudah bekerja.


Berita Terkait


News Update