POSKOTA.CO.ID - Empat sekolah swasta di Jakarta Barat menjadi percontohan untuk program sekolah gratis dari jenjang SD hingga SMP sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dilansir dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta Barat. Kepala Suku Dinas (Sudis) Pendidikan Wilayah II Jakarta Barat, Diding Wahyudin, sekolah swasta yang akan menerima program sekolah gratis berada di wilayah Kecamatan Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk.
Sekolah tersebut adalah "SMP Al-Hasanah (Sukabumi Utara), SMP Al Inayah (Kedoya Selatan), SMAS Budi Murni 2 (Kedoya Selatan), dan SMKS Maarif Jakarta (Grogol).
Baca Juga: DPR Kaji Penerapan Putusan MK, Program Sekolah Gratis Berlaku 2026?
Namun, belum diketahui kapan percontohan program sekolah swasta gratis akan dilakukan. Hal tersebut masih menunggu regulasi yang jelas dari pemerintah.
Sebelumnya, MK telah mengabulkan sebagian permohonan mengenai wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar, tidak dikenakan biaya. Hal tersebut sebagaimana yang termuat dalam Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sudiknas) dan UUD 1945.
Artinya siswa yang berstatus wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP) akan bebas biaya baik untuk sekolah negeri atau swasta.