POSKOTA.CO.ID - Komisi X DPR RI mengungkapkan bahwa penerapan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pelaksanaan pembiayaan pendidikan dasar untuk semua anak di Indonesia tahun 2025.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayanti DPR akan membahas penerapan putusan MK untuk tahun 2026 mendatang
"Tetapi ketika mengatakan bahwa itu akan dilakukan di 2026, nah itulah yang kemudian sekarang kami akan segera diskusikan secara lebih mendalam," kata Esti dikutip dari keterangan tertulis
Esti menjelaskan penerapan putusan MK tidak bisa dilakukan tahun ini sebab anggarannya tahun 2025 sudah tersusun dan program gratis untuk pendidikan dasar belum masuk dalam alokasi.
Dirinya mengatakan bahwa untuk menggratiskan pendidikan dasar pada tahun 2025 cukup sulit.
Soal anggaran, Esti yakin bahwa negara mampu untuk memberikan layanan pendidikan gratis untuk semua sekolah SD-SMP di Indonesia
Apabila siswa SD mendapatkan bantuan Rp300.000 per bulan dan SMP Rp500.000 artinya anggaran yang dibutuhkan untuk kebijakan sekolah swasta gratis berada di kisaran Rp132 triliun.
Perhitungan tersebut merujuk jumlah siswa SD sebanyak 20 juta orang dan siswa SMP berjumlah 10 juta orang.
Baca Juga: Andra-Dimyati Realisasikan Janji Program Sekolah Gratis, Sekolah Swasta Wajib Kerja Sama 3 Tahun
Esti mengungkapkan bahwa realokasi anggaran pelaksanaan sekolah gratis bisa direalisasikan termasuk untuk menjamin kesejahteraan untuk guru-guru di setiap sekolah.