Viral! Aksi Pelecehan Seksual oleh Anak 8 Tahun di Bekasi, Korban Diduga Lebih dari Satu

Selasa 10 Jun 2025, 11:40 WIB
Bocah 8 Tahun di Bekasi Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada 4 Anak Lain. (Sumber: Pinterest)

Bocah 8 Tahun di Bekasi Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada 4 Anak Lain. (Sumber: Pinterest)

Meski pelaku masih berusia 8 tahun dan tergolong dalam kategori anak yang belum memiliki tanggung jawab hukum penuh menurut Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), R dan keluarganya berharap agar anak tersebut tetap mendapatkan bimbingan rehabilitatif.

Harapan ini didasari kekhawatiran bahwa jika tidak segera dilakukan penanganan psikologis dan edukatif terhadap pelaku, maka korban baru akan terus bermunculan.

“Yang saya harapkan dari pelaku ini mendapatkan rehab dan bimbingan untuk ke depannya agar tidak terjadi korban-koran lain lagi,” ucap R.

Pernyataan ini mencerminkan pentingnya peran negara dalam memastikan bahwa pelaku anak bukan hanya dihukum, tetapi juga dibimbing agar tidak mengulangi perilaku berbahaya tersebut.

Aspek Hukum dan Perlindungan Anak dalam Konteks Kekerasan Sesama Bocah

Kasus ini membuka diskusi panjang soal pendekatan hukum dalam kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak-anak baik sebagai korban maupun pelaku.

Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak di bawah 12 tahun tidak dapat dituntut pidana dan hanya dapat dikenai tindakan. Namun demikian, tindakan yang dimaksud dapat meliputi rehabilitasi, pembinaan dalam lembaga, atau penanganan psikososial lainnya.

Penting dicatat bahwa sistem hukum di Indonesia sejatinya telah memberikan ruang untuk perlindungan dan pengawasan terhadap pelaku yang masih anak-anak.

Namun, lemahnya pelaksanaan di lapangan sering membuat keluarga korban merasa tidak mendapat keadilan. Dalam kasus ini, keengganan aparat menerima laporan dan lambannya tindak lanjut instansi perlindungan anak menunjukkan celah besar yang perlu segera ditangani.

Trauma Jangka Panjang pada Anak Korban: Perlunya Pendampingan Psikologis

Dampak psikologis dari kekerasan seksual terhadap anak-anak dapat berlangsung lama dan menghambat perkembangan emosional mereka.

Anak-anak korban bisa mengalami gangguan kepercayaan, fobia sosial, kecemasan berlebih, hingga depresi. Dalam kasus ini, anak korban menunjukkan gejala-gejala tersebut secara nyata, mulai dari takut ditinggal sendirian hingga menangis tanpa sebab.

Penting bagi institusi negara dan masyarakat untuk memastikan tersedianya layanan konseling psikologis gratis bagi korban kekerasan seksual anak. Dalam jangka panjang, proses penyembuhan mental korban menjadi aspek penting yang tak kalah vital dibanding proses hukum atau rehabilitasi pelaku.

Baca Juga: Bek Timnas Indonesia Rizky Ridho Cedera Otot Hamstring, Siapa Opsi Penggantinya?

Peran Masyarakat dan Lingkungan dalam Mencegah Kekerasan Seksual Anak


Berita Terkait


News Update