Salah satu poin penting dari penjelasan Hendra adalah bahwa pinjaman online termasuk ranah hukum perdata, bukan pidana.
Artinya, jika seseorang tidak mampu melunasi pinjamannya, hal tersebut tidak serta merta membuatnya bisa dipenjara.
"Ingat, masalah pinjaman online hanyalah masalah perdata. Seberapa besar utang kalian, seberapa besar pinjaman kalian, itu tidak akan mengubah fakta bahwa ini akan jadi perkara perdata, bukan ke pidana, teman-teman,"
Ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar tidak mudah termakan isu-isu yang tidak berdasar, apalagi jika itu bertujuan untuk menakut-nakuti atau memeras.
Baca Juga: Apa Dampak Kena Somasi dari Pindar Akulaku terhadap Nasabah Gagal Bayar? Begini Penjelasannya
Sikap Bijak Menghadapi Masalah Keuangan
Di akhir videonya, Hendra juga mengajak masyarakat, khususnya mereka yang sedang dililit utang pinjol, untuk tetap tenang dan berserah diri kepada Tuhan.
Ia menekankan pentingnya kekuatan spiritual dalam menghadapi masalah.
"Buat teman-teman yang punya masalah pinjol, mulai untuk banyak-banyak ibadah, mulai untuk banyak-banyak berdoa. Karena dengan begitu kalian bisa tetap tenang, bisa ikhlas, bisa menerima semuanya dan Allah segera memberi jalan keluarnya."