PT Gag Nikel yang melakukan operasi di Pulau Gag sekira 6.030,53 hektare bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil.
Sebab, tempat beroperasi dari PT Gag Nikel ini berada di pulau kecil.
PT MRP tidak memiliki dokumen untuk melakukan aktivitas penambangan di Pulau Batang Pele dan PT KSM melakukan pembukaan lahan di luar izin lingkungan dan luar kawasan PPKH seluas 5 hektare di Pulau Kawe.
Aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan MRP ini menimbulkan sedimentasi di pesisir pantai dan akan dikenai sanksi administratif berupa pemulihan lingkungan serta menghadapi gugatan perdata.
Mahkamah Kontitusi dalam putusan Nomor 35/PPU-XXI-2023 menyebutkan pelarangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil.
Penambangan di wilayah tersebut dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan, melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi.
Baca Juga: Tagar Save Raja Ampat Menguat, Siapa Direksi dan Komisaris di PT Gag Nikel yang Jadi Sorotan?
Siapa Pemilik PT Gag Nikel yang Jadi Sorotan?
Berdasarkan profil perusahaan, PT GAG Nikel semula dimiliki oleh Asia Pacific Nickel Australia dengan 75 persen.
Kemudian 25 persen saham perusahaan dimiliki oleh PT Antam Tbk. Namun sejak tahun 2008, PT GAG Nikel sepenuhnya dikuasai oleh BUMN PT Antam Tbk.
Ini berarti pemilik tambang nikel di Raja Ampat adalah entitas milik negara, yaitu Antam.
Fakta ini semakin menambah kompleksitas polemik, karena melibatkan perusahaan plat merah dalam isu lingkungan di Indonesia.
