Program BSU 2025 Cair Sebelum Minggu Kedua Juni? Ini Kriteria dan Cara Cek Penerima

Jumat 06 Jun 2025, 15:15 WIB
BSU 2025 sebesar Rp600.000 segera cair! Ketahui cara cek status penerima via Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, atau Pospay. Simak kriteria, besaran bantuan, dan jadwal pencairannya di sini! (Sumber: Pinterest)

BSU 2025 sebesar Rp600.000 segera cair! Ketahui cara cek status penerima via Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, atau Pospay. Simak kriteria, besaran bantuan, dan jadwal pencairannya di sini! (Sumber: Pinterest)

Sri Mulyani menegaskan, "Kita ingin dampak pengungkit lebih baik dan kuat... karena diskon listrik tidak jadi dilakukan, maka kita bikin daya ungkit yang sama kuat dan lebih baik lagi."

Baca Juga: PLN Umumkan Tarif Listrik Juni 2025 Tetap Stabil dan Tidak Naik, Subsidi Dialihkan ke Bantuan Tunai Program BSU

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan BSU 2025?

Berdasarkan Permenaker No. 5 Tahun 2025, kriteria penerima BSU meliputi:

  • Pekerja/buruh berstatus WNI dengan NIK aktif.
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
  • Bergaji maksimal Rp3,5 juta/bulan.
  • Bukan ASN, TNI, atau Polri.
  • Prioritas bagi yang tidak menerima PKH 2025.

Selain pekerja swasta, BSU juga menyasar 288.000 guru Kemendikbud dan 277.000 guru Kemenag.

3 Cara Cek Status Penerima BSU 2025

Via Website Kemnaker

Akses kemnaker.go.id.

  • Daftar, aktivasi akun, lalu login.
  • Jika eligible, muncul notifikasi penerima BSU.

Melalui BPJS Ketenagakerjaan

  • Kunjungi bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Pilih menu "Cek Status Calon Penerima", isi NIK dan email.

Lewat Aplikasi Pospay

  • Unduh Pospay, buka menu "Bantuan Subsidi Upah 2025".
  • Masukkan NIK, lalu dapatkan QR code untuk pencairan di kantor pos.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah BSU Rp600 Ribu Mulai Dicairkan Hari Ini, Begini Cara Penerimaan bagi Pekerja Tanpa Rekening Bank

Dana Segera Cair, Segera Periksa Kelayakan!

Mengingat penyaluran dimulai dalam hitungan hari, masyarakat diimbau segera memverifikasi status penerima. BSU diharapkan menjadi stimulus tepat sasaran untuk mendongkrak daya beli di tengah tantangan ekonomi.

"Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000 per bulan untuk 2 bulan yang dibayarkan sekaligus," bunyi Pasal 6 Permenaker No. 5/2025.


Berita Terkait


News Update