BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 50 persen bangunan di wilayah Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, tidak mengantongi izin.
Selain itu, bangunan tersebut berdiri di atas lahan yang telah beralih fungsi dari kawasan lindung resapan air. Kemudian, bangunan berdiri di atas tanah perhutani dan perkebunan milik negara, yakni PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
"Jelas saya kaget setelah menerima fakts dari fakta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) KBB bahwa sekitar 50 persen bangunan di sana banyak yang izinnya belum jelas bahkan bisa dibilang tidak berizin," kata Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, Jumat, 6 Juni 2025.
Menurut Jeje, pengendalian tata bangunan dan pemanfaatan ruang menjadi ranah Dinas PUTR, sedangkan dinas terkait bertugas menjaga lingkungan tidak bisa hanya dibebankan pada satu dinas terkait saja. Oleh sebab itu, ia merasa cemas dengan banyaknya bangunan tak berizin.
Baca Juga: Aktivitas dan Pembangunan Baru di Bandung Utara akan Diawasi Ketat
"Tentu harapannya dalam menjaga kelestarian lingkungan khususnya wilayah KBU, sudah harus jadi tanggung jawab bersama. Dalam hal ini bisa ditingkatkan sinergitas antara masyarakat dan stakeholder," ujarnya.
Di wilayah Desa Cikahuripan, banyak area tanaman keras yang berubah menjadi bangunan dengan aktivitas yang terbilang padat.
"Jadi, mau tidak mau kawasan tersebut harus kita hijaukan sekaligus, menempatkan kembali fungsi ruang sesuai karakteristik tanah dan daya dukung lingkungan," ucap dia.
Untuk mengatasi masalah bangunan dan usaha ilegal secara berkelanjutan, masyarakat perlu diberikan kesadaran akan pentingnya izin yang selama ini dianggap hanya sebagai keperluan administratif semata.
Baca Juga: Polsek Tambun Selatan Amankan Mobil Rental yang Digelapkan di Bandung
"Sekarang moratorium sementara untuk Izin baru sebagai langkah preventif. Pemkab Bandung Barat mengikuti moratorium perizinan alih fungsi lahan dari sektor pertanian, perkebunan, dan kawasan lindung sebagaimana diatur dalam SE gubernur," ujarnya.