Bahkan, Akulaku pernah diberi sanksi oleh OJK karena kesalahan dalam prosedur penagihan kredit.
“Tahun lalu, di akhir tahun, Akulaku sempat kena masalah karena proses penagihan limit kredit. Mereka sempat tidak boleh beroperasi untuk peminjaman lagi selama beberapa bulan,” jelasnya.
Fakta ini menunjukkan bahwa tidak ada perusahaan yang kebal hukum. Jika ada pelanggaran, OJK tidak segan-segan menjatuhkan sanksi.
Baca Juga: Jangan Panik! Ini Penjelasan Lengkap Risiko Gagal Bayar Terbaru di Pindar UATAS Tahun 2025
Era Digital dan Sosial Media Menjadi Kekuatan Konsumen
Di zaman sekarang, di mana informasi sangat cepat tersebar, pengguna memiliki kekuatan melalui media sosial.
Jika merasa dirugikan oleh tindakan penagihan yang melanggar hukum, pengguna bisa segera menyebarkan informasi ke publik.
“Kalau kalian merasa dirugikan dan ada tindakan yang di luar batas dari pihak Akulaku, teman-teman tinggal viralkan. Masalah ini pun akan segera tercium oleh OJK,” ujar Hendra.
Viralnya kasus seperti ini akan membuat banyak orang ikut bersuara, sehingga perusahaan pun akan berpikir dua kali sebelum bertindak di luar batas.
Baca Juga: Pinjol Ilegal dengan Pindar Legal Tak Sama, Begini Perbedaannya agar Tidak Tertukar
Fokus pada Solusi, Bukan Ketakutan
Di akhir penjelasannya, Hendra memberi nasihat penting agar masyarakat lebih fokus pada solusi daripada terjebak dalam rasa cemas yang berlebihan.
“Yang penting, teman-teman fokus saja pada kehidupan kalian. Lanjutkan hidup, tapi juga fokus untuk mencari penghasilan tambahan, apa pun itu, yang insyaallah akan membuat teman-teman jauh lebih baik dan lebih mudah ke depannya.”
Ia juga mengingatkan bahwa jika kita terus hidup dalam ketakutan, kondisi keuangan bisa semakin memburuk. Maka dari itu, penting untuk menjaga ketenangan, berusaha mencari solusi, dan terus berdoa agar semuanya berjalan lancar.