POSKOTA.CO.ID - Gaji ke-13 merupakan hak tahunan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI-Polri, hakim, PPPK, serta para pensiunan.
Pada tahun 2025, pemerintah menetapkan jadwal pencairan dimulai pada Senin, 2 Juni 2025.
Meski demikian, sebagian besar penerima mengeluhkan belum diterimanya dana tersebut pada hari pertama pencairan.
Lantas, apa penyebab keterlambatan ini? Dan langkah konkret apa yang bisa segera dilakukan? Berikut panduan lengkapnya.
Baca Juga: Kapan Cairnya Gaji ke-13 2025? Simak Jadwal dan Penyebab Keterlambatan
Pencairan Gaji ke-13 Dilakukan Bertahap
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 dilakukan secara bertahap dan bersifat massal.
Dengan jumlah penerima mencapai jutaan, pencairan tidak dapat dilakukan serentak. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor teknis.
DIantaranya seperti proses verifikasi data oleh masing-masing instansi dan Taspen, waktu transfer antarbank yang bervariasi, atau gangguan teknis atau keterlambatan server di lembaga keuangan.
Bagi Anda yang belum menerima gaji ke-13, tidak perlu panik. Berikut lima langkah cepat yang dapat Anda lakukan:
Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Belum Cair? Ini 5 Langkah Tepat yang Harus Segera Dilakukan!
1. Cek Saldo Rekening Secara Berkala
Langkah pertama adalah memantau saldo rekening melalui layanan perbankan seperti mobile banking, internet banking, atau ATM. Karena pencairan dilakukan bertahap, dana mungkin belum masuk tepat di hari H.