ART Gasak Uang Majikan Ratusan Juta di Apartemen Gold Coast Jakarta Utara

Kamis 05 Jun 2025, 17:24 WIB
Ilustrasi, uang rupiah. (Sumber: Pixabay | Foto: Emaji)

Ilustrasi, uang rupiah. (Sumber: Pixabay | Foto: Emaji)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Tuti Meriani, 39 tahun di Pademangan Timur, Jakarta Utara, pada Selasa, 3 Juni 2025.

Tersangka Tuti ditangkap setelah dilaporkan majikannya atas tuduhan pencurian uang dengan jumlah sekira Rp350 juta. Tindakan pencurian terjadi di apartemen kawasan Jalan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara.

"Tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP. TKP, Apartemen Gold Coast, Jalan Pantai Indah Kapuk, Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Noor Maghantara, Kamis, 5 Juni 2025.

Noor Maghantara menjelaskan, peristiwa pencurian ini terjadi pada Sabtu, 31 Mei 2025, pukul 15.00 WIB, saat korban berinisial LB berada di apartemen dengan terlapor.

Baca Juga: Polsek Ciruas Serang Ungkap Pencurian Ban Mobil yang Libatkan Oknum Anggota Ormas

Lalu korban pergi ke RS MMC dengan posisi meninggalkan tersangka di apartemen karena masih bersih-bersih. Korban sebelumnya sudah meminta pelaku untuk pulang.

"Sebelum pergi, saya sudah suruh dia pulang aja. Tapi dia tidak mau dengan alasan 'tanggung dikit lagi non' katanya. Lalu saya pergi ke RS," kata Noor Maghantara menirukan cerita korban.

Ketika dalam perjalanan pulang, Tuti mendapat chat dari tersangka. Yang bersangkutan minta izin terlapor untuk pulang kampung dengan alasan orang tuanya meninggal.

Kemudian dia meminta kasbon uang Rp1 juta untuk pegangan selama di kampung, tapi korban tidak meresponsnya, karena sedang menyetir.

Noor Maghantara mengatakan, dalam pengakuan ke polisi, korban merasakan firasat buruk karena kepikiran uang yang disimpan di dalam laci.

Kecurigaan korban ternyata benar, karena uangnya hilang dan sempat melaporkan ke satpam apartemen.

Baca Juga: Viral Pengakuan Warga RI Soal Pencurian Data Pribadi, Ini Pemilik Rupiah Cepat

Adapun barang bukti yang turut disita dari pelaku, yaitu satu unit Honda Vario, satu unit Honda BeAT, uang dolar Singapura dan pecahan 1.000 sebanyak 6 lembar.

Kemudian pecahan Rp100 ribu sebanyak 95 lembar, pecahan Rp50 ribu sebanyak 70 lembar, satu unit handphone Infinix dan satu unit handphone merek Samsung.

Akibat perbuatannya, tersangka Tuti dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara selama maksimal 9 tahun.


Berita Terkait


News Update