Baca Juga: Viral Pengakuan Warga RI Soal Pencurian Data Pribadi, Ini Pemilik Rupiah Cepat
Adapun barang bukti yang turut disita dari pelaku, yaitu satu unit Honda Vario, satu unit Honda BeAT, uang dolar Singapura dan pecahan 1.000 sebanyak 6 lembar.
Kemudian pecahan Rp100 ribu sebanyak 95 lembar, pecahan Rp50 ribu sebanyak 70 lembar, satu unit handphone Infinix dan satu unit handphone merek Samsung.
Akibat perbuatannya, tersangka Tuti dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara selama maksimal 9 tahun.