Apakah Bantuan PKH Bisa Dialihkan? Simak Jawabannya di Sini

Kamis 05 Jun 2025, 13:30 WIB
Apakah Bantuan PKH Bisa Dialihkan? Simak Jawabannya di  Sini(Sumber: Pinterest)

Apakah Bantuan PKH Bisa Dialihkan? Simak Jawabannya di Sini(Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID Bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dirancang untuk langsung menyasar masyarakat yang terdata dan memenuhi kriteria tertentu.

Namun, masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya apakah bantuan PKH bisa dialihkan ke orang lain jika penerima awal tidak lagi memenuhi syarat atau mengalami perubahan kondisi.

Penting untuk memahami mekanisme penyaluran bantuan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Berikut penjelasan mengenai status bantuan PKH dan cara mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima manfaat melalui situs resmi pemerintah.

Baca Juga: Cara Cek Saldo Bansos PKH dan BPNT 2025 Lengkap dengan Besarannya

Apakah bantuan PKH bisa dialihkan?

Dilansir melalui situs Dinsos PPPA Kabupaten Banjarnegara, dijelaskan bahwa bantuan PKH tidak bisa dialihkan.

Sebab agar menjadi peserta PKH prosesnya harus berjenjang, mulai dari keluarga tersebut masuk ke DTKS kemudian barulah dari pusdatin yang mengelompokkan data tersebut kedalam kelompok penerima bansos (PKH, Sembako, KIS, RST (Rumah Sederhana Terpadu), PENA (Pahlawan Ekonomi Nusantara) dsb).

Berikut ini adalah cara cek penerima bansos PKH melalui situs resmi pemerintahan agar memastikan penerima PKH sudah benar:

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2025 Sudah Cair? Begini Cara Cek Statsus Penerimaan via HP Melalui Situs dan Aplikasi Resmi

Ilustrasi bansos PKH (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

Cara cek penerima bansos PKH

Jika sudah terdaftar, Anda bisa memeriksa status penerima bansos PKH. Adapun caranya sebagai berikut:

1. Buka cekbansos.kemensos.go.id di browser hp

2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan

Baca Juga: NIK KTP Anda Terdata di DTSEN sebagai KPM Bansos PKH 2025? Cek di Sini Sekarang

3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP

4. Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode

5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru

6. Klik tombol Cari Data

 


Berita Terkait


News Update