Pengawasan dan Optimalisasi Anggaran
Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terus mendorong efisiensi anggaran, termasuk dalam belanja perjalanan dinas. Diharapkan dengan adanya regulasi ini, instansi pemerintah dapat mengelola kegiatan luar negeri secara lebih optimal dan terukur.
Selain itu, evaluasi rutin terhadap efektivitas kegiatan luar negeri juga penting untuk memastikan bahwa anggaran yang dikeluarkan memberikan hasil konkret, baik dalam bentuk kerja sama, hasil riset, maupun diplomasi strategis.
Penetapan biaya perjalanan dinas luar negeri melalui PMK 39 Tahun 2024 menjadi langkah formal pemerintah dalam menyusun dan menstandarkan biaya operasional ASN. Meski demikian, dalam pelaksanaannya, prinsip efisiensi dan akuntabilitas tetap menjadi kunci.
Dengan besarnya perhatian publik terhadap penggunaan anggaran negara, setiap pengeluaran perlu disertai justifikasi kuat dan disampaikan secara terbuka. Pemerintah diharapkan terus meningkatkan transparansi dan melakukan pengawasan internal agar dana publik digunakan secara bertanggung jawab.