Standar Baru Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri ASN 2025, Sri Mulyani Tetapkan Angka Fantastis

Rabu 04 Jun 2025, 10:27 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Sumber: Dok/Kemenkeu RI)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Sumber: Dok/Kemenkeu RI)

Baca Juga: Gukesh Dommaraju Siapa? Pecatur 18 Tahun yang Bikin Magnus Carlsen Kalah dan Gebrak Meja, Ini Profilnya

Pengawasan dan Optimalisasi Anggaran

Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terus mendorong efisiensi anggaran, termasuk dalam belanja perjalanan dinas. Diharapkan dengan adanya regulasi ini, instansi pemerintah dapat mengelola kegiatan luar negeri secara lebih optimal dan terukur.

Selain itu, evaluasi rutin terhadap efektivitas kegiatan luar negeri juga penting untuk memastikan bahwa anggaran yang dikeluarkan memberikan hasil konkret, baik dalam bentuk kerja sama, hasil riset, maupun diplomasi strategis.

Penetapan biaya perjalanan dinas luar negeri melalui PMK 39 Tahun 2024 menjadi langkah formal pemerintah dalam menyusun dan menstandarkan biaya operasional ASN. Meski demikian, dalam pelaksanaannya, prinsip efisiensi dan akuntabilitas tetap menjadi kunci.

Dengan besarnya perhatian publik terhadap penggunaan anggaran negara, setiap pengeluaran perlu disertai justifikasi kuat dan disampaikan secara terbuka. Pemerintah diharapkan terus meningkatkan transparansi dan melakukan pengawasan internal agar dana publik digunakan secara bertanggung jawab.


Berita Terkait


News Update