Residivis Curanmor di Depok Ditangkap, Motor Curian Dijual Cuma Rp1 Juta

Rabu 04 Jun 2025, 08:02 WIB
Pelaku curanmor ini berhasil ditangkap Polisi di Depok. Salah satu dari mereka merupakan residivis kasus serupa. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

Pelaku curanmor ini berhasil ditangkap Polisi di Depok. Salah satu dari mereka merupakan residivis kasus serupa. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.


Berita Terkait


News Update