(ARTIKEL LEBARAN) POSKOTA.CO.ID - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan kewajiban yang harus dimiliki bagi setiap warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak. Berikut ini cara dan syarat membuatnya secara online di Hp.
NPWP bukan sekadar untuk pelaporan dan pembayaran pajak, tetapi juga menjadi dokumen penting dalam berbagai keperluan administratif seperti pengajuan kredit, melamar pekerjaan, atau memulai usaha.
Melalui perkembangan teknologi, kini proses pembuatan NPWP dapat dilakukan secara online melalui sistem Coretax Administration System (Coretax) yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada awal tahun 2025.
NPWP atau nomor identitas yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.
Baca Juga: Menonaktifkan NPWP Tanpa Harus ke Kantor Pajak Apakah Bisa? Cek Caranya di Sini!
Nomor ini berfungsi sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
NPWP terdiri dari 15 digit angka unik yang memastikan data perpajakan seseorang tidak akan tertukar dengan wajib pajak lainnya.
Secara umum, seseorang diwajibkan memiliki NPWP jika telah berpenghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang ditetapkan pemerintah atau memiliki usaha yang menghasilkan pendapatan.
Sebelum memulai proses pendaftaran NPWP secara online, pastikan Anda telah mempersiapkan dokumen.
Persyaratan NPWP Online
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang masih berlaku.
- Kartu Keluarga (KK) terbaru.
- Alamat email aktif.
- Nomor telepon seluler yang dapat dihubungi.
- Foto diri terbaru (untuk verifikasi identitas).
- Informasi pekerjaan atau usaha (jika ada).
- Dokumen pendukung lainnya seperti surat keterangan kerja atau izin usaha (jika diperlukan).
Pastikan semua dokumen tersebut telah dipersiapkan dalam format digital (scan atau foto) dengan kualitas yang jelas agar mudah diunggah ke sistem Coretax saat diperlukan.