Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas daerah. (Sumber: Dok Polres Bekasi Kota)

JAKARTA RAYA

Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Daerah, 14 Ribu Butir Ekstasi Disita

Rabu 04 Jun 2025, 21:01 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Satres Narkoba Polres Metro Bekasi Kota mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang beroperasi di wilayah Bekasi, Bogor, dan Depok.

Dari pengungkapan itu, petugas menangkap satu orang tersangka dan menyita ribuan butir ekstasi, sabu, dan tembakau sintetis.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pengungkapan ini berkat hasil kerja keras jajaran Satresnarkoba.

"Tersangka berinisial IS, ditangkap di sebuah Apartemen Cibubur, Jakarta Timur pada 27 Mei 2025," kata Kusumo Wahyu Bintoro di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu, 4 Juni 2025.

Baca Juga: Baru 2 Bulan Edarkan Pil Koplo, AS Ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Serang

Menurut Kusumo, pada saat tersangka ditangkap, petugas menemukan 1,20 gram sabu dalam kaleng CDR serta sebuah handphone.

Pengembangan kasus dilakukan ke rumah kontrakan pelaku di Bojong Gede, Bogor. Di lokasi itu, pihaknya juga menemukan barang bukti dalam tas gendong berisi

"193 gram sabu, 43 gram tembakau sintetis (sinte), 344 gram serbuk putih diduga bahan campuran, 1 unit timbangan digital," ucap Kusumo.

Lanjut Kusumo, di waktu yang sama, sekira pukul 18.30 WIB, petugas melakukan penggeledahan di rumah lain yang terletak di Pancoran Mas, Depok.

Hasilnya, ditemukan 14.473 butir ekstasi serta 24,59 gram serbuk ekstasi. Sebanyak 194,2 gram sabu, 43 gram sinte, 344 gram serbuk putih, 14.473 butir kapsul ekstasi, dan 24,59 gram serbuk ekstasi turut disita.

Baca Juga: Tiga Mahasiswa Trisakti Positif Narkoba, Dua Direhabilitasi

“Barang bukti yang kami sita ini diperkirakan bisa menyelamatkan lebih dari 15 ribu jiwa dari ancaman narkotika dengan perkiraan harga satu butir pil berkisar Rp300 ribu dengan satu kemasan berisi 100 butir ekstasi,” kata Kusumo.

Satu Tersangka Buron

Saat ini, Kusumo mengatakan, tersangka IS dan seluruh barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial AL, masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal ditambah sepertiga.

Tags:
ganja sintetissabuekstasiNarkobaPolres Metro Bekasi Kota

Ali Mansur

Reporter

Mohamad Taufik

Editor