POSKOTA.CO.ID – Koalisi masyarakat yang menamakan diri Gerakan Aksi Umat Melawan Ketidakadilan di Jawa Barat menyatakan keprihatinan mendalam atas penanganan hukum terkait dugaan ketidaksahihan ijazah Presiden Joko Widodo.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Selasa, 3 Juni 2025, mereka menyoroti adanya tekanan dan potensi kriminalisasi terhadap individu-individu yang aktif mengkaji dan mengkritisi isu tersebut.
“Kami sangat prihatin pada proses hukum terkait dengan dugaan ketidaksahihan ijazah sarjana Joko Widodo,” ujar perwakilan koalisi, dikutip oleh Poskota dari kanal YouTube Refly Harun pada Rabu, 4 Juni 2025.
Mereka menyebut bahwa tindakan membungkam kritik melalui pendekatan hukum justru mencederai prinsip demokrasi dan negara hukum.
Koalisi yang terdiri dari akademisi, ulama, harokah, purnawirawan, mahasiswa, dan kelompok masyarakat lainnya menegaskan bahwa “substansi negara hukum terletak pada jaminan kebebasan berpendapat, berekspresi, bahkan melakukan kajian ilmiah sebagai bentuk sosial kontrol terhadap kekuasaan.”
Lebih lanjut, mereka mendukung penuh upaya para pakar seperti Dr. Roy Suryo, Dr. Rismon Sianipar, dan Dr. Tifauzia yang menggugat keabsahan ijazah kepala negara.
Menurut pernyataannya, tindakan mereka adalah bagian dari hak konstitusional yang dijamin Pasal 28E Undang-Undang Dasar 1945.
“Oleh karena itu, upaya mengungkap kebenaran tersebut tidak dapat disamakan dengan tindakan kriminal,”
Baca Juga: Gugatan Ijazah Jokowi dan Pemakzulan Gibran Terus Memanas, Rocky Gerung: Tak Bisa Dicegah Lagi!
Mereka juga menekankan pentingnya klarifikasi menyeluruh terhadap dokumen yang dipermasalahkan, termasuk ijazah milik Joko Widodo dan dokumen pembanding dari Universitas Gadjah Mada (UGM).