POSKOTA.CO.ID - Pengajuan pinjaman secara online menjadi salah satu solusi keuangan yang mudah dan cepat. Namun, proses tersebut mensyaratkan penggunaan data pribadi, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
KTP memuat identitas resmi warga negara Indonesia yang menjadi dasar validasi pengajuan pinjaman. Pihak fintech lending menggunakan NIK untuk memverifikasi identitas peminjam, sekaligus sebagai referensi penagihan jika terjadi gagal bayar.
Sayangnya, kemudahan akses data pribadi juga dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan menggunakan NIK dan KTP milik orang lain secara diam-diam untuk mendaftar pinjol.
Kondisi ini berisiko menimbulkan kerugian besar, di antaranya risiko menjadi sasaran penagihan utang oleh Debt Collector (DC) meskipun sebenarnya yang berutang adalah pihak lain.
Risiko Penyalahgunaan NIK KTP untuk Pinjaman Online
Penggunaan NIK KTP tanpa izin sebagai identitas peminjam dalam pinjol dapat menyebabkan beberapa dampak negatif, seperti:
- Kerugian Finansial: Pemilik NIK yang tidak mengetahui bisa menjadi sasaran penagihan utang, yang apabila gagal bayar, dapat merusak reputasi kredit.
- Gangguan Psikologis: Debt Collector yang tidak bertanggung jawab dapat melakukan penagihan dengan cara intimidasi, menyebabkan tekanan psikologis.
- Kesulitan Hukum: Pemilik NIK harus meluangkan waktu dan tenaga untuk membuktikan bahwa data mereka disalahgunakan, yang terkadang berujung pada proses hukum yang panjang.
- Kerugian Sosial: Penyalahgunaan identitas dapat menimbulkan salah paham di lingkungan sekitar dan berdampak pada hubungan sosial.
Cara Mengecek Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang bisa diakses secara mudah untuk memastikan apakah NIK KTP Anda terdaftar sebagai debitur pinjaman. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Siapkan Dokumen Pendukung:
- Foto KTP
- Foto diri (selfie)
- Foto diri memegang KTP
- Kunjungi Situs Resmi:
Akses laman https://idebku.ojk.go.id - Isi Data yang Diminta:
Lengkapi formulir dengan data pribadi sesuai dokumen yang disiapkan. - Upload Dokumen Pendukung:
Unggah foto KTP, foto diri, dan foto selfie memegang KTP. - Ajukan Permohonan:
Kirimkan permohonan pengecekan data debitur. - Tunggu Proses Verifikasi:
OJK akan memproses permohonan dalam sesi waktu tertentu setiap hari.
Jadwal sesi layanan SLIK OJK:
- Sesi I: 07.00 WIB sampai kuota penuh
- Sesi II: 09.00 WIB sampai kuota penuh
- Sesi III: 12.00 WIB sampai kuota penuh
- Sesi IV: 14.00 WIB sampai kuota penuh
Langkah-Langkah Melaporkan Penyalahgunaan NIK KTP kepada OJK
Jika hasil pengecekan menunjukkan bahwa NIK KTP Anda telah digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab, segera lakukan pelaporan ke OJK. Berikut beberapa metode pelaporan:
1. Melalui Telepon
- Hubungi nomor 157
- Jelaskan secara rinci mengenai dugaan penyalahgunaan data pribadi.
- Sampaikan data lengkap seperti nama, nomor KTP, serta rincian pinjaman yang ditemukan.
- Petugas akan meminta informasi tambahan jika diperlukan.
- Anda akan menerima nomor tiket sebagai tanda laporan telah diterima dan untuk memantau prosesnya.
2. Melalui WhatsApp
- Kirim pesan ke nomor 081-157-157-157
- Mulai pesan dengan menyatakan keinginan melaporkan penyalahgunaan KTP untuk pinjol.
- Tunggu balasan petugas dan sampaikan data lengkap seperti nama, nomor KTP, serta detail pinjaman.
- Lampirkan dokumen pendukung apabila diminta.
- Tunggu konfirmasi dan perkembangan laporan dari petugas.
Pentingnya Kesadaran Masyarakat terhadap Perlindungan Data Pribadi
Pengawasan dan kesadaran masyarakat terhadap penggunaan data pribadi sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan yang berpotensi merugikan. Beberapa upaya yang dapat dilakukan meliputi:
- Tidak sembarangan memberikan data pribadi terutama NIK dan KTP kepada pihak tidak dikenal.
- Selalu memeriksa riwayat pinjaman melalui layanan resmi seperti OJK secara berkala.
- Mengedukasi keluarga dan lingkungan sekitar tentang risiko pinjol ilegal dan penyalahgunaan data.
- Memanfaatkan fitur keamanan pada smartphone dan media sosial agar data pribadi tidak mudah tersebar.