JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan alasan penyidik menetapkan 14 mahasiswa sebagai tersangka kasus kericuhan pada saat aksi unjuk rasa Hari Buruh di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta Pusat, pada tanggal 1 Mei 2025.
Salah satunya adalah bernama Cho Yong Gi yang bertugas sebagai tim medis saat kejadian.
"Dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang seperti diatur dalam Pasal 216 dan 218 KUHP," ujar Ade Ary, saat dikonfirmasi, Rabu, 4 Juni 2025.
Menurut Ade Ary, para tersangka yang ditangkap tersebut terdiri dari dua kelompok. Sebanyak 10 mahasiswa merupakan peserta untuk rasa dan 4 mahasiswa merupakan tim paralegal dan medis.
Baca Juga: Polda Metro Pertimbangkan SP3 untuk 14 Tersangka Ricuh Demo Hari Buruh di DPR
Kata dia, para tersangka tidak mentaati perintah dari petugas saat melakukan aksi unjuk rasa.
Sementara itu terkait dengan permintaan dari tim Advokasi untuk Demokrasi untuk menghentikan penyidikan (SP3) terhadap para tersangka akan dipertimbangkan.
Namun melalui proses penyelidikan dengan mengumpulkan fakta dan barang bukti secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidak dugaan tindak pidana.
Kemudian, pihaknya juga telah melakukan gelar perkara, hasilnya perkara tersebut ada dugaan tindak pidana lalu masuk dalam tahap penyidikan.
"Penyidik sudah menetapkan ada 14 tersangka nah inilah yang akan terus dilakukan pedalaman," kata Ade Ary.