Apa yang Terjadi jika Telat Bayar 30 Hari di Pindar Ini? Simak Penjelasannya

Rabu 04 Jun 2025, 17:30 WIB
Ilustrasi pinjaman daring (pindar). (Sumber: PxHere)

Ilustrasi pinjaman daring (pindar). (Sumber: PxHere)

Menurut Hendra, jumlah tagihan di Akulaku biasanya tidak terlalu besar hingga layak dibawa ke pengadilan. Maka dari itu, kekhawatiran berlebih sebaiknya ditekan, dan fokuskan pikiran untuk menyelesaikan kewajiban dengan cara yang tenang.

Baca Juga: Inilah Perbedaan antara Pinjol Ilegal dengan Pindar Legal agar Tidak Tertukar

DC Lapangan Bisa Datang, tapi Jangan Takut

Karena Akulaku merupakan perusahaan pinjol legal, maka mereka memiliki DC lapangan yang bisa saja datang ke rumah apabila keterlambatan pembayaran lebih dari satu bulan.

Namun hal ini bukanlah ancaman hukum, melainkan bagian dari prosedur penagihan.

"Masalah denda dan bunga sudah mulai jalan nih, dan mau enggak mau teman-teman harus bayar juga," jelas Hendra.

Baca Juga: Cek Ciri-Ciri Pinjol Ilegal agar Tidak Terjebak Modus Penipuan

Tetap Tenang, Fokus, dan Punya Itikad Baik

Hendra menyarankan kepada pengguna Akulaku agar tidak gelisah berlebihan. Menurutnya, jika pengguna memiliki itikad baik dan mengikuti prosedur yang ada, tidak akan ada risiko berat, apalagi hukuman pidana.

"Secara regulasi dan undang-undang, tidak akan ada yang membuat teman-teman itu dituntut secara hukum pidana. Penjara pun tidak ada," tegasnya.

Yang terpenting adalah memiliki niat untuk melunasi utang secara bertahap dan tidak lari dari tanggung jawab.

"Janji aja pada diri kalian sendiri. Tidak perlu memaki, tidak perlu melarikan diri. Yang penting teman-teman yakin aja sama Allah, pertolongan pasti akan datang. Amin," tutup Hendra.


Berita Terkait


News Update