POSKOTA.CO.ID - Baru-baru ini geger di Garut pelaku pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut.
Atas laporan warga, Polisi berhasil bergerak cepat untuk mengamankan pelaku pada Kamis 22 Mei 2025 lalu oleh Sat Reskrim Polres Garut.
Menurut penuturan Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin, pelaku berinisial IY (53) diketahui merupakan warga asal kecamatan Cikajang dan sehari-hari dikenal sebagai orang yang ramah dan sering memberikan sumbangan.
Awal mula kasus asusila ini terbongkar ketika salah satu keluarga korban melapor kepada pihak kepolisian.
Pelaku diketahui telah melakukan aksi bejadnya kepada 10 orang korban anak di bawah umur yang seluruhnya merupakan laki-laki.
Sementara itu, lokasi yang digunakan oleh pelaku IY dalam melancarkan aksinya adalah tempat tinggalnya sendiri.
Adapun modus yang digunakan untuk merayu para korban adalah dengan iming-iming memberikan uang. Pelaku dikenal memang berasal dari tingkat ekonomi berada di lingkungannya.
Setelah diamankan, sekarang pelaku sudah ditahan untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga: Kunjungi SMKN 1 Garut, Anggota DPRD Jabar Abdul Karim Dorong Penggunaan PLTS Atap di Seluruh Sekolah
"Saat ini pelaku sudah kami tahan dan Pelaku ini sudah melakukan aksi bejadnya sejak tahun 2023 dengan modus kepada korban di iming-iming akan diberi sejumlah uang tunai," kata Kasat Reskrim pada Selasa 3 Juni 2025.
Lebih lanjut, pelaku juga menjelaskan bahwa seluruh korban merupakan anak di bawah umur berusia 10 hingga 15 tahun.
Atas tindakannya ini, pelaku pencabulan anak di bawah umut akan dijerat Pasal 82 Ayat 1 dan 4, UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami saat ini tengah mengembangkan kasusnya, guna menelusuri jumlah pasti dalam aksi bejat yang dilakukan pelaku dan juga ada beberapa korban dilakukan tindakan pencabulan berulang kali sejak tahun lalu,” pungkas Kasat Reskrim.