Pelaku Pencabulan Anak di Cikajang Garut Berhasil Diamankan, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Selasa 03 Jun 2025, 11:48 WIB
Polres Garut telah mengamankan pelaku pencabulan anak di Kecamatan Cikajang, Garut, kini diancam hukuman penjara 20 tahun. (Sumber: Polres Garut)

Polres Garut telah mengamankan pelaku pencabulan anak di Kecamatan Cikajang, Garut, kini diancam hukuman penjara 20 tahun. (Sumber: Polres Garut)

POSKOTA.CO.ID - Baru-baru ini geger di Garut pelaku pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut.

Atas laporan warga, Polisi berhasil bergerak cepat untuk mengamankan pelaku pada Kamis 22 Mei 2025 lalu oleh Sat Reskrim Polres Garut.

Menurut penuturan Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin, pelaku berinisial IY (53) diketahui merupakan warga asal kecamatan Cikajang dan sehari-hari dikenal sebagai orang yang ramah dan sering memberikan sumbangan.

Awal mula kasus asusila ini terbongkar ketika salah satu keluarga korban melapor kepada pihak kepolisian.

Baca Juga: Buntut Ledakan Pemusnahan Amunisi di Garut Tewaskan 13 Orang, TNI Kerahkan Tim Khusus Bongkar Penyebabnya!

Pelaku diketahui telah melakukan aksi bejadnya kepada 10 orang korban anak di bawah umur yang seluruhnya merupakan laki-laki.

Sementara itu, lokasi yang digunakan oleh pelaku IY dalam melancarkan aksinya adalah tempat tinggalnya sendiri.

Adapun modus yang digunakan untuk merayu para korban adalah dengan iming-iming memberikan uang. Pelaku dikenal memang berasal dari tingkat ekonomi berada di lingkungannya.

Setelah diamankan, sekarang pelaku sudah ditahan untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga: Kunjungi SMKN 1 Garut, Anggota DPRD Jabar Abdul Karim Dorong Penggunaan PLTS Atap di Seluruh Sekolah

"Saat ini pelaku sudah kami tahan dan Pelaku ini sudah melakukan aksi bejadnya sejak tahun 2023 dengan modus kepada korban di iming-iming akan diberi sejumlah uang tunai," kata Kasat Reskrim pada Selasa 3 Juni 2025.


Berita Terkait


News Update